SEKILASINDONESIA.ID, SERANG – Soal keabsahan kepemimpinan Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, pada Selasa (27/04/2021) menegaskan, Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum (Ketum) Dekopin. Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin, diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Demikian bunyi Putusan PT TUN Jakarta. Karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta. Dengan demikian Nurdin Halid (NH) tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya.
Syamsul Huda Yudha, SH, MH sebagai Pengacara Dekopin menyatakan, pada pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, menyebut secara tegas, bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah.
“Karena itu, dalam eksepsi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segala keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 November 2019, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat termasuk mengangkat NH sebagai Ketum Dekopin,” ujar Huda, seperti dilansir sebuah portal berita.
Selain itu, lanjut Huda, eksepsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN Jakarta, adalah soal ketentuan masa jabatan hanya dua periode yang dilanggar oleh NH sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini, yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 06/2011 yang menyatakan, bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).
Karena tidak adanya legal standing dari NH tersebut, kata Huda, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketum Dekopin, berdasarkan asas hukum res judicata pro veritate habetuur maka putusan PTTUN Jakarta tersebut harus dianggap benar kecuali ada putusan pengadilan yang lebih tinggi nanti menyatakan sebaliknya.
Dekopinwil Banten
Dengan putusan PT TUN Jakarta tersebut, menguatkan keabsahan Dekopinwil Banten Pimpinan H. Asep Rahmatullah. Langkah selanjutnya, tentu menunggu Putusan Pemerintah melalui Kementerian terkait untuk pengesahan.
Sahnya kepemimpinan Asep Rahmatullah di Dekopinwil Banten, secara otomatis Dekopinwil Banten pimpinan Ratu Tatu Chasanah, bakal dipastikan tidak berwenang memakai nama DEKOPIN atau DEKOPINWIL Banten.
Asep Rahmatullah, selaku Ketua DEKOPINWIL Banten, mengamini putusan PT TUN Jakarta tersebut, artinya untuk di Banten dirinya yang berhak sebagai Ketua DEKOPINWIL Banten bukan Tatu Chasanah.
“DEKOPIN pimpinan Ibu Sri Untari turunan kepengurusan di Banten kepada kami. Artinya, kami yang berhak menggunakan nama Dekopin maupun Dekopinwil, bukan yang lain,” kata Asep, melalui press releasenya, Jum’at (30/04/2021)
Hal yang sama, juga dibenarkan sekretaris DEKOPINWIL Banten Teguh Supriyanto. Menurutnya, bahwa Ketua DEKOPINWIL Banten yang sah adalah H. Asep Rahmatullah dan Teguh Supriyanto sebagai Sekretaris
“Kita menunggu putusan pemerintah setelah menerima salinan putusan PT TUN Jakarta nanti,” ujar Teguh.
(Red).