MAKASSAR – Dalam rangka May Day (hari buruh) 2021 yang bertepatan tanggal 1 Mei. DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)Prov. Sulawesi Selatan mengangendakan Dialog Ketenagakerjaan memperingati hari buruh internasional di Kedai Kopi Tenda Mera, Jl. Gg. Latimojong, Makassar, Rabu, (28/4/2021).
Pihak KSPSI mengundang unsur terkait yakni ; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sul-Sel, BPJS Ketenagakerjaan Makassar, dan Apindo Sul-Sel. Guna mendiskusikan nasib pekerja khususnya di prov. Sul-Sel saat masa pandemi dan pasca ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di hadapan para perwakilan buruh, Akhryanto, selaku Kepala bidang hubungan industrial dan jamsos Disnakertrans Prov. Sul-Sel mengungkapkan secara historis peringatan may day. Ia mengatakan Hari buruh adalah hari membangun bersama. Momentum ini meningkatkan semangat kerja dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, ujarnya.
Lanjut Akhryanto, “sisi kebaikan dari uu cipta kerja saat ini yaitu pengusaha ketika tidak membayar upah diatas UMP dan pesangon itu termasuk pidana.
Tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk membuka investasi apalagi menghadapi era digitalisasi dan bonus demografi.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Makassar lebih menyampaikan perihal perlindungan ketenagakerjaan, jaminan hari tua, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan beberapa hal lainnya terkait jaminan pekerja.
La Tunreng, Ketua Apindo Sul-Sel mengatakan lahirnya peringatan may day agar hal-hal yang belum tercapai kini bisa tercapai dengan jalan melakukan diskusi antar pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Peringatan Hari Buruh dibutuhkan rumusan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat normatif bagi pekerja agar bisa ditemukan solusi bersama dgn melakukan musyawarah antar pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Cerita Pekerja
Di sesi akhir diskusi dibuka ruang diskusi kepada para peserta buruh yang hadir terdapat peserta yang bercerita tentang kisah dirinya sebagai karyawan di perusahannya masing-masing.
Menceritakan kisahnya bekerja selama masa pandemi bahwa perusahaannya sempat lockdown selama 2 bulan sehingga THR yang didapatkan harus dicicil 2 kali serta gajinya hanya dibayar 30%. Mereka dirongrong untuk memenuhi target tapi gaji telat terbayarkan.
Keluh kesah para buruh direspon baik oleh ketua Apindo Sul-Sel untuk melalukan mediasi agar perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk menunaikan hak pekerja.
Kegiatan dialog ketenagakerjaan untuk merubah pola may day yang biasanya dilaksanakan aksi unjuk rasa menjadi forum musyawarah bersama stakeholder terkait. (Ar)