BANGKA,- Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi, dalam sambutannya mengatakan bahwa DPRD Bangka berdasarkan pedoman peraturan yang ada telah melakukan pembahasan terkait Isi LKPJ Bupati Bangka tahun 2020 melalui 4 Pansus semenjak penyerahan LKPJ Bupati pada saat Paripurna DPRD sebelumnya.
Turut dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH, MH, Kodim 0413 Bangka , Lanal Babel, Jajaran Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers Kabupaten Bangka.
“Mempedomani ketentuan pasal 20, PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, maka perlu kami sampaikan bahwa LKPJ bupati bangka tahun anggaran 2020 yang disampaikan tanggal 29 maret 2021 yang lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut,” kata Iskandar Sidi dalam sambutannya.
“Berdasarkan hasil pembahasan pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV selanjutnya telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangka, yang dituangkan dalam keputusan dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bangka, yang akan dijadikan sebagai bahan:
a. Penyusunan perencanaan pada tahun
berjalan dan tahun berikutnya;
b.Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun
berikutnya; dan
c. Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan
strategis kepala daerah,” Jelas Ketua DPRD Bangka.
Selanjutnya Erry Gusnawan selaku Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Kabupaten Bangka, Kemudian membacakan rekomendasi yang telah disusun dari atas podium Paripurna.
”Isi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bangka Tahun 2020
antara lain : Pembangungan fisik bangunan-bangunan gedung agar kedepannya,
pengerjaannya lebih rapi dengan kualitas yang baik, juga perlu diperhatikan azas manfaatnya, apakah sudah tepat guna pemanfaatnnya sehingga tidak menjadi mubazir,” bebernya.
Terkait dana bantuan juga harus ada pendampingan yang berkelanjutan dari OPD terkait sehingga
kelompok -kelompok masyarakat yang diberi bantuan dapat berkembang dan mandiri.
Untuk sarana dan prasarana yang sudah dibangun namun dari masyarakat dinilai perlu penambahan agar dapat diakomodir penambahannya” Singkat isi dari pembacaan Rekomendasi oleh Sekwan DPRD Bangka.
Ketua DPRD Bangka kemudian membuka Agenda kedua Rapat Paripurna yakni, penyampaian hasil
reses yang telah dilakukan oleh para anggota DPRD Kabupaten Bangka.
” Yang mana reses telah dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 13 maret 2021 yang lalu di daerah pemilihan masing-masing dengan tujuan untuk
menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama pada permasalahan-
permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan
lain sebagainya,” Ujar Ketua DPRD.
Disampaikan Iskandar Sidi bahwa hasil reses selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran sebagai
usulan program kegiatan pembangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
Harapannya, Hasil Reses dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten
bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan
masyarakat kabupaten bangka.
Pada agenda terakhir Rapat Paripurna, yaitu penyampaian Raperda yang
merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda kabupaten bangka tahun 2021.
Bupati Bangka di awal sambutannya menyampaikan ucapan selamat
menunaikan Ibadah puasa, dimana paripurna kali ini bertepatan dengan hari pertama bulan
Ramadhan 1442 H
Sebelum menanggapi Rekomendasi dan menyampaikan Raperda, Mulkan mengungkapkan rasa berbela sungkawa atas meninggalnya salah satu anggota DPRD Bangka beberapa waktu yang lalu, yaitu Almarhumah Deasy Arisandi dari Fraksi Gerindra.
Kemudian Bupati Bangka Mulkan, menanggapi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 terutama Beberapa Dinas Strategis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dinas Pangan dan Peternakan, Dinas Perikanan, Disperindag.
Mengenai agenda ke-2 , Mulkan menyampaikan bahwa hasil reses nantinya akan menjadi catatan dan perhatian pemerintah kabupaten Bangka dalam mengeksekusi program
dan kegiatan guna mewujudkan visi Bangka Setara.
kemudian Mulkan menyampaikan 4 (empat)
Rancangan Perda ( Raperda) Kabupaten Bangka yaitu :
” 1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 1 tahun 2013
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten bangka tahun 2010-2030; Raperda ini disusun
mengingat bahwa rencana tata ruang kabupaten Bangka tahun 2010-2030 ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun untuk melihat kesesuaian dengan kebutuhan
2. Raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 4 tahun
2011 tentang retribusi jasa umum; Raperda ini disusun dalam rangka perluasan obyek
retribusi daerah guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
3. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 5 tahun
2011 tentang retribusi jasa usaha; Raperda perubahan ini diusulkan dalam rangka
memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan kepada masyarakat
4. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 6 tahun
2011 tentang retribusi perizinan tertentu Raperda ini diusulkan berdasarkan ketentuan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewenangan urusan
perikanan tangkap dalam penerbitan izin perikanan tangkap dimana perlu dilakukan
penyesuaian terhadap substansi dan diatur dalam peraturan daerah kabupaten Bangka” Paparan Raperda Oleh Bupati Bangka.
Selanjutnya dengan telah ditetapkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang citpa kerja dan 45 peraturan pemerintah serta 4 peraturan Presiden turunan dari undang-undang
cipta kerja tersebut terdapat beberapa peraturan daerah dan peraturan Bupati.
Diakhir penyampaian, Mukan berharap DPRD kabupaten Bangka dapat membantu memberikan dorongan terhadap Perda dan Perbup yang perlu disesuaikan substansinya. Dimana masih terdapat beberapa peraturan dari Undang-Undang Cipta Kerja.(*)