Daerah

Penentuan dan Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah di Takalar, Berikut Besarannya

×

Penentuan dan Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah di Takalar, Berikut Besarannya

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan dalam bulan suci ramadan adalah menunaikan Zakat Fitrah.

Kewajiban membayar Zakat fitrah ini dalam setiap wilayah berbeda – beda penentuan jumlah dan jenisnya.

Click Here

Untuk Wilayah kabupaten Takalar, telah disepakati kisaran jumlah Zakat yang harus ditunaikan berdasarkan keputusan bersama dengan Pemerintah kabupaten Takalar, Kementerian agama kabupaten Takalar , Majelis Ulama Indonesia, BAZNAS Takalar dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kabupaten Takalar.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten Takalar H. Muhammad, telah menyepakati besaran kadar zakat fitrah setiap jiwa umat Islam di kabupaten Takalar. Jum’at, (16/4/2021)

Besaran ini berdasarkan harga bahan makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari yang nilainya setara dengan 1 (satu) Sha’ atau 2,5 kg atau 4 liter perjiwa dinilai dengan uang dengan perincian :

1 . Beras Kualitas Premium = Rp.40.000, ( 10.000 X 4 liter ).
2. Beras Kualitas Medium = Rp.36.000, ( 9.000 X 4 liter ).
3. Beras Kualitas Biasa = Rp.28.000, ( 7.000 X 4 liter ).

Selain Zakat Fitrah, di sepakati pula besaran nilai untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp. 10.000 setiap kepala keluarga.

Sementara untuk pembayaran Fidiyah perhari ditetapkan sebesar Rp. 40.000 bagi muslim/muslimah yang tidak berpuasa karena Uzur Syar,i.
.
(Suherman/ Humas Kemenag Takalar)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d