Hot NewsHuKrim

Gara Gara Kebijakan, Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar di Tahan

×

Gara Gara Kebijakan, Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar di Tahan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan rekanan dari PT. Latahzan, inisial M selasa lalu (30/3) dan Direktur PDAM Takalar, inisial J selasa (06/04).

Hari ini  mantan Badan Pengawas PDAM Takalar, inisial A ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Takalar dan dititip di Polres Takalar, Selasa (13/04).

Click Here

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab. “Ia kami telah menetapkan mantan sekretartis Dewan Pengawas PDAM Takalar insial A dan sekarang dititip di Polres Takalar.

“Insial A pada saat itu dia menjabat sebagai sekretaris Badan Pengawas pada tahun 2016 sampai 2018 dan inisial A, pada saat itu tak menjalankan tugas dan pungsinya (Tupoksi) sebagai Badan Pengawas PDAM Takalar sehingga dia terjerat Jo pasal 55 dan ancaman pidanya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Suwarni Wahab.

Suwarni Wahab menambahkan bahwa saat ini kami sudah menetapkan tiga tersangka, dan
tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka baru, pastinya kami masih terus melakukan pendalaman, siapa yang terlibat kami akan tahan, tegasnya Suwarni Wahab.

Diketahui kasus ini dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar tahun anggaran 2018 lalu yang merugikan kerugian Negara Rp.1,2 milyar, tutup Suwarni Wahab.

Sementara tersangka inisal A mengatakan dia ditahan karena bukan korupsi akan tetapi hanya kebijakan, ujar inisial A yang dikutip dari pernyataan saudaranya, Daeng Puji.

(Suherman)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d