Advertorial

Materi Pertambangan Perda Nomor 7 Di Sosialisasikan Anggota DPRD Bangka Belitung

×

Materi Pertambangan Perda Nomor 7 Di Sosialisasikan Anggota DPRD Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG,- Provinsi Kepulaun Bangka Belitung kembali menyelenggarakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) untuk kedualinya. Dalam kesempatan itu, produk legislatif yang diangkat tentang Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Materi pertambangan itu langsung disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Ir H Azwar Helmi, Anggota Komisi II DPRD Bangka Belitung, Warkamni, dan Anggota Komisi I DPRD Bangka Belitung, Toni Purnama, S.IP. Di Restoran Gale – Gale, Kampung Dul. Sabtu, 10/4 2021.

Click Here

“Perda pengelolaan pertambangan mineral ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam atau juga bahan – bahan mineral yang terkandung di perut bumi bangka belitung ini,”jelas Anggota Komisi I DPRD Bangka Belitung, Toni Purnama, S.IP bertindak sebagai pemateri pertama.

Ia menyampaikan, sejak ditemukan unsur – unsur mineral lain selain timah melalui bahan galian misalnya pasir kuarsa, pasir bangunan, kaolin, batu gunung, tanah liat dan granit. Pihaknya berinisiatif untuk mengesahkan peraturan daerah terkait pengelolaan mineral yang baru dan mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Ir H Azwar Helmi menambahkan sektor pertambangan di bangka belitung rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sehingga, menurutnya penegakan aturan harus diperketat dari hulu sampai hilir.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 105 yang menyebutkan gubernur sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi pada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 36 ayat 3, di antaranya itu,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPRD Bangka Belitung, Warkamni mengatakan pengetatan pertambangan itu diperketat melalui perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan setelah ditambang maka diwajibkan mereklamasi wilayah pertambangannya itu.

Sumber DPRD Babel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d