Advertorial

Larangan Mudik Bagi ASN Dilingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang

×

Larangan Mudik Bagi ASN Dilingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,- Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) nya untuk bepergian keluar kota selama masa mudik lebaran 2021. Demikian disampaikan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) kepada awak media, Sabtu (10/4/2021).

Kebijakan larangan mudik ini, diutarakan Molen, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang juga melarang ASN nya untuk mudik lebaran idul fitri 1442 H. Larangan ini sebagai bentuk perlindungan dan antisipasi terhadap penyebaran Covid19.

Click Here

” Kita tetap sama dengan pemerintah pusat bahwasanya Pemkot juga melarang ASN untuk mudik tahun ini,” ujar Molen.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot juga akan mengikuti petunjuk pusat soal penerapan GeNose di setiap moda transportasi. GeNose sendiri merupakan alat tes terbaru untuk mendeteksi Covid19. Alat ini dinilai cukup ekonomis bagi masyarakat.

Tidak hanya ekonomis, alat temuan UGM ini juga dinilai praktis dalam penggunaannya jika dibandingkan dengan alat tes Covid19 sebelumnya seperti rapid tes dan rapid antigen.

Penggunaan GeNose ini cukup dengan meniupkan udara melalui tabung khusus yang disiapkan. Jadi tidak perlu lagi menggunakan cairan lendir di hidung seperti rapid anti gen.

Untuk saat ini, diutarakan dia, Pemkot sudah menetapkan dua tempat yang akan dijadikan tempat penerapan GeNose, yakni di Bandar Udara (Bandara) Depati Amir dan Pelabuhan Pangkalbalam.

“Untuk penerapan di bandara kita sudah ada waktunya. Ini dimulai tanggal 12 April 2021, sedangkan di Pelabuhan Pangkalbalam kita masih menunggu,” terangnya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d