BANGKA BELITUNG,- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari fraksi Partai Golongan Karya, Firmansyah Levi mendapat pertanyaan dari seorang aktivis forum anak Bangka Belitung mengenai peran pemerintah terhadap anak dan hak seorang anak, pada saat kegiatan peyebarluasan perda di RM. Pangeran, Sabtu (10/04).
Menjawab pertanyaan tersebut, politisi partai Golkar ini mengatakan bahwa seorang semenjak didalam kandungan sampai seseorang yang belum berusia 18 tahun 5 memiliki hak dasar yang sudah diatur dalam Perda No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Pertama hak sipil dan kebebasan. Kedua lingkungan keluarga dan keluarga pengganti. Ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat pendidikan dan yang terakhir perlindungan khusus,” ucapnya.
Levi sapaan akrabnya mengatakan setiap orangtua, guru ataupun aktivis dan seluruh stakeholder termasuk pemerintah (DPRD, Gubernur dan pemangku kepentingan) mempunyai tugas penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak yang ada di Kepulauan Bangka Belitung untuk tahu dan proaktif dalam memperjuangkan hak tersebut.
“Pemerintah, aktivis, guru, dan seluruh pemangku kepentingan haruz turut andil dalam memberikan edukasi dan pemahaman bagi anak-anak kita tentang hak-hak dasar yang diperoleh anak yang sudah diatur di dalam undang-undang ataupun perda yang sudah ada seperti saat ini. Sehingga nantinya kita harapkan para penerus generasi bangsa ini dapat menjadi figur yang luarbiasa,” kata Levi.
Lebih lanjut, Alumni SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas) Negeri 1 Sungailiat angkatan 93 yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kab. BangkaKami saat ini, menjelaskan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka saat ini sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak yang akan dicantumkan dalam Ranperda Provila (Provinsi Layak Anak).
Untuk memdapatkan predikat Provinsi Layak Anak harus dimulai dari tingkat terendah mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan sampai Kabupaten/Kota layak anak. Dimana saat ini baru ada empat kabupaten/kota yang menerima peringkat KLA diantaranya, kabupaten Bangka Tengah, Bangka, Belitung dan Kota Pangkalpinang, jelasnya.
Kegiatan penyebarluasan perda yang dihadiri oleh aktivis, kelompok masyarakat, orangtua dan pelajar ini mensosialisasikan perda No. 8 tahun 2016 dan perda No. 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang langsung dipandu narasumber langsung dari ahlinya seperti, Aldino Icha Rahmawan, SE selaku
Kasi Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Mikron Antariksa, M.Si selaku Kepala BPBD Prov. Kep. Bangka Belitung.
Sumber dprd babel