SERANG – Sekretaris BPH Peradi Serang, H. Abdul Gofur, SH, MH menyambut baik permintaan maaf yang disampaikan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo terkait beredarnya Surat Telegram tentang Pelaksanaan Peliputan yang bermuatan Kekerasan dan Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik. Adanya permohonan maaf dan pencabutan Telegram tersebut, menurutnya, merupakan langkah tepat dalam merespon isu yang beredar di masyarakat.
Dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diterbitkan pada 5 April 2021 itu salah satunya menyebutkan bahwa media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan dan diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. Meskipun demikian, surat telegram tersebut lalu dicabut dengan menerbitkan Surat Telegram baru dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Surat Telegram tersebut dinilai sebagai pengengkangan terhadap tugas jurnalis dalam mengumpulkan informasi dan peliputan. Sudah dijelaskan secara detail oleh Kapolri. Ini sejalan dengan pencabutan surat Telegram itu. Saya rasa, tidak perlu diperdebatkan lagi. Kapolri sudah menyadari, jika Surat Telegram ini akan menimbulkan pertentangan di kalangan rekan-rekan jurnalis khususnya serikat media dan wartawan di Tanah Air, jelas Gofur dalam keterangannya kepada Wartawan, di Kantor BPH Peradi Serang Banten, Rabu (8/4/2021).
Penjelasan Kapolri, sambung Gofur, setidaknya bisa dipahami dan dimaklumi, terlebih alasan Surat Telegram awal tersebut niatnya hanya untuk internal Polri. Gofur juga berharap agar ajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tapi, belakangan beredar luas hingga memunculkan pertentangan.
“Memang jelas, jika surat telegram itu berlaku, akan memunculkan persepsi, kesan, maupun penafsiran yang beragam. Harapannya, ini tidak terjadi lagi di tubuh Polri,” harap Gofur yang juga sebagai Tim Pembela Hukum Masyarakat Kecil.
Politisi PKB Banten tersebut berharap, Kepolisian tetap bertindak tegas dalam setiap pelanggaran. Namun sikap tegas itu dibarengi dengan cara yang lebih humanis. “Tegas bukan berarti keras dan brutal. Tegas berarti menjalankan tugasnya sesuai SOP dan mampu mengedepankan sisi humanis untuk masyarakat,” imbuh Gofur.
Tidak bisa dipungkiri, sambung Gofur, belakangan muncul beredar video atau tayangan di media yang menunjukan arogansi dari anggota kepolisian. “Dan gerak-gerik perilaku anggota Kepolisian ini selalu menjadi sorotan media khususnya publik,” tambah Gofur.
Gofur berharap Kepolisian tegak lurus dengan tugas dan fungsinya. Berhati-hati saat di lapangan, tidak memperlihatkan tindakan yang kebablasan sehingga terlihat arogan. “Karena satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang terus berbenah dan menunjukkan sikap profesionalitasnya,” tutup Gofur.
Reporter Bagindo Yakub.