DaerahUncategorized

Optimalisasi Pencegahan Covid-19 – Camat Tikep: 3 M Wajib Diterapkan dan 8% Dari Anggaran DD 2021 Untuk Pencegahan Corona Wajib Dilaksanakan

×

Optimalisasi Pencegahan Covid-19 – Camat Tikep: 3 M Wajib Diterapkan dan 8% Dari Anggaran DD 2021 Untuk Pencegahan Corona Wajib Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT- Camat Tiworo Kepulauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat, La Ode Abu Zainal menyatakan anggaran Dana Desa untuk 7 Desa di Kecamatan Tikep wajib melaksanakan dan melakukan pencegahan dan penangulangan Covid-19 melalui anggaran Dana Desa sebesar 8%.

Ditemui diruangannya, Camat Tikep, La Ode Abu Zainal menyatakan kebijakan minimal 8 persen untuk penanganan COVID di tingkat Desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Dan Ini merupakan intruksi Bupati Muna Barat, Achmad Lamani

Click Here

“Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. Penanganan COVID di tingkat desa merupakan prioritas,” ujar La Ode Abu Zainal, Kamis (08/04/2021).

Untuk itu, dalam waktu dekat ini La Ode Abu Zainal dan jajarannya akan segera melakukan peninjauan kembali terhadap APBDes untuk seluruh desa Kecamatan Tikep. Dia khawatir masih ada desa yang sudah melakukan penyusunan APBDes namun anggaran penanganan COVID masih di bawah 8 persen.

“Kita akan melakukan kembali peninjauan APBDesnya. Kami akan melihat ulang di perencanaannya. Kondisinya kan di desa-desa seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada penanganan Covid-19 dari sumber yang berbeda,” tuturnya.

Perlu diketahui kata La Ode Abu Zainal bahwa setidaknya ada tiga prioritas penggunaan dana desa di tahun 2021 ini. Pertama untuk BLT, kedua Penanganan Covid-19, dan ketiga peningkatan perekonomian desa.

“Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) hingga ke tingkat Desa, namun kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra dan itu masuk ke dalam fokus ke peningkatan ekonomi masyarakat desa,” jelasnya.

Lanjut, La Ode Abu Zainal menegaskan agar semua Kepala Desa Kecamatan Tikep lebih tegas lagi dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya.

“Saya himbau kepada seluruh Kepala Desa, agar lebih tegas dan gencar lagi melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi banyak masyarakat Kecamatan yang bekerja diluar kota. Sekali lagi saya minta, Kepala Desa harus lebih tegas. Tapi tetap, harus selalu koordinasi dengan Forkopimcam. Terpenting itu adalah 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) tetap dilakukan di masyarakat.

Sambungnya, selain itu Abu Zainal menghimbau kepada seluruh Kades agar melakukan pembersihan dan menjaga kebersihan lingkungan. “Bukan hanya melakukan pencegahan Corona, tapi semua Kades dan jajarannya harus dan wajib menjaga kebersihan dan melakukan penataan dan kebersihan baik lingkungan kantor dan pekarangan rumah warga ,” himbaunya.

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d