PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan kerja Komisi I dan II DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dalam rangka menggali informasi mengenai beberapa hal, diantaranya terkait aturan baru yang telah diterapkan oleh DPRD Babel.
Kunjungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Belitung Timur disambut oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo didampingi dua anggotanya, Adet Mastur dan Beliadi di ruang banmus DPRD Babel, Selasa (6/4/2021).
“Mereka bertanya masalah aturan-aturan yang baru terkait Perpres (Peraturan Presiden) No.33 tahun 2020 kemudian masalah tunjangan-tunjangan yang ada di dewan provinsi, dan kita juga bahas masalah reses ditengah pandemi Covid-19 ini,” kata Hendra Apollo usai pertemuan.
Terkait tunjangan perumahan dan transportasi para anggota dewan, dijelaskan dia, besarannya disesuaikan dengan APBD dari masing-masing kabupaten/kota.
“Kalau tunjangan disesuaikan dengan anggaran dari daerah masing-masing, kalau untuk angka nominal nya kita belum ketemu karena kita masih melakukan penelitian,” terangnya.
“Kalau misalnya tunjangan perumahan itu dimana lokasinya, terus tunjangan kendaraan (mobil) ini kapasitasnya 2.000 CC,” sambungnya.
Selain itu, terkait reses, dia menjelaskan, para anggota dewan harus mengikuti vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu. “Kita harus melakukan vaksin, semua anggota dewan, karena kita harus melindungi diri kita dulu dan Keluarga kita juga harus di vaksin,” ujarnya. (Budi Marsudi )