BANGKA BARAT – Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku. Rabu (31/03/2021)
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K menjelaskan pelaku yang diamankan IW (36) warga Dusun. Keranji Rt/Rw 000/000 Kel.Ds. Rambat Kec. Simpang Tritip Kab. Bangka Barat ,mencuri sepeda motor Yamah FIZ-R tahun 1999 warna hitam milik Solid Ramadani yang ditinggal pergi menambang di pantai Bendul Dsn. Selindung Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Kamis tanggal 25 Maret 2021. Polisi mendapatkan laporkan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu tgl 31 Maret 2021 , Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat telah melakukan penangkapan pelaku di rumah pelaku di Ds. Rambat Kec. Simpang Teritip, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumah.
“Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) unit Motor Merk YAMAHA FIZ-R tahun 1999 warna hitam , kemudian pelaku dibawa ke Polres Bangka Barat berikut barang bukti, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dbawa ke Mapolres Bagka Barat guna proses hukum lebih lanjut.” Tutur Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan dengan cara di tempat yang aman dan jangan lupa mengunci kendaraan
” Kami menghimbau agar kiranya masyarakat sebelum memarkirkan kendaraannya untuk mencari tempat yang aman dan dengan mengunci kontak kendaraan ” ujar Kasat Reskrim. (Budi Marsudi)