TAKALAR-Setelah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang dipimpin Kasipidsus, Suwarni Wahab, SH.,MH melakukan penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terletak di jalan Batong Aminollah nomor 4, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Selasa (30/3).
Akhirnya Kejari Takalar menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar tahun anggaran 2018.
”Satu orang yang ditetapkan tersangka inisial T,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar Suwarni Wahab di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa malam (30/3/2021).
Suwarni Wahab menambahkan bahwa T ini diduga berperan sebagai Direktur PT Laa Tahzan atau rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan, pengadaan pabrik AMDK di PDAM.
“Diduga mesin yang digunakan tersangka T pada proyek pembangunan, pengadaan AMDK di PDAM Takalar adalah mesin bekas sehingga negara dirugikan Rp1,2 miliar,” ujar Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantaeng ini.
(Muh Rizal)