DaerahUncategorized

Ketua LBHN Sultra, La Ode Aci : Jangan Percaya Jika Ada Oknum Sebagai Pengurus Bantuan Eksodus Maluku

×

Ketua LBHN Sultra, La Ode Aci : Jangan Percaya Jika Ada Oknum Sebagai Pengurus Bantuan Eksodus Maluku

Sebarkan artikel ini

SULTRA- Lembaga Bantuan Hukum Nasional Sulawesi Tenggara (LBHN Sultra), menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak percaya terhadap oknum lembaga ataupun ormas pengurus yang mengatasnamakan pengurus bantuan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berada di Sulawesi Tenggara.

Ketua LBHN Sultra, Laode Aci menyampaikan, jika bantuan dana masyarakat eks pengungsi Maluku dan Malulu Utara yang sudah beberapa kali PK di PN dan di menangkan oleh masyarakat itu sendiri melalui kuasa hukum Laode Zulfikar selaku kordinator Eks Pengungsi Maluku. Dan terkait persoalan bantuan dananya akan segera dicairkan. “Kita memenangkan persidangan terkait Lembaga yang akan mengawal bantuan dana eksodus Maluku. Dan kami lagi mengurus percairan dana bantuan tersebut. Jadi, semua prosedur bantuan itu harus eksposisi dan sepengetahuan saya selalu Ketua LBHN Sultra,” ujar, La Ode Aci, Senin (29/03/2021).

Click Here

Untuk itu, La Ode Aci menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan data atau foto kopi KK dan KTP dengan alasan untuk mendapatkan bantuan Eks Pengungsi Maluku. “Mereka itu hanya akan mengatasnakan lembaga atau ormas pengurus bantuan eks pengungsi maluku dan maluku utara. Dengan modus tersebut mereka meminta uang administrasi dengan nilai 100, 200, dan bahkan lebih dari itu. Jadi, jangan percaya semuanya itu. Jika ada oknum yang atas namakan LBHN, kalau tidak ada perintah dan surat tugas dari saya selaku Ketua LBHN,” jelasnya.

“Kepada masyarakat jangan sekali-sekali memberikan dana kepada oknum-oknum yang mengatasnakan lembaga pengurus bantuan Eks Pengungsi Maluku,” tegasnya.

Hal yang serupa dengan himbauan Surat Pemberitahuan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) Melalui Surat Edaranya. Kendari, 27 Oktober 2020.

Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pungutan dan permintaan dana kepada masyarakat di Kabupaten Muna Barat dan di Kabupaten lainnya di Sultra yang dilakukan oleh oknum atau lembaga pengurus eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Kabupaten/Kota.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Menginformasikan kepada Camat dan Lurah untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat bahwa jika ada pungutan liar dan permintaan dana oleh oknum lembaga adalah ilegal dan sangat merugikan masyarakat.

Dan meminta kepada Camat dan Lurah untuk tidak mengesahkan atau datang untuk membawa data kependudukan Maluku dan Maluku Utara sebelum adanya petunjuk teknis dari Kementerian sosial

Kemudian, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini telah berkonsultasi kepada pemerintah pusat mengenai penanganan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di provinsi Sulawesi Tenggara.

Diinformasikan, mengenai perkembangan penanganan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dikoneksikan pada Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, himbanya.

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d