TAKALAR – Kinerja Polres Takalar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) patut diacungi jempol.
Pasalnya telah menahan inisial T yang merupakan pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Hal itu terjadi di Dusun Balang, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Senin (22/03/2021) lalu.
Pelaku diketahui setiap harinya sebagai penjual mie kuah keliling.
Namun, entah apa yang merasukinya hingga dengan tega melakukan itu terhadap anak di bawah umur.
Penahanan ini dibenarkan Kanit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto dan kasus ini sementara tengah ditangani.
“Pelaku kami sudah tahan. Dan perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap sidik, namun masih akan dilakukan tambahan-tambahan kelengkapan berkas perkara,” ungkap Aipda Suanto, Kamis (25/03/2021).
Aipda Suanto menambahkan, bahwa pihaknya selama ini telah memanggil beberapa saksi dan akan memanggil beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa, termasuk barang bukti.
(Muh Aras)