Daerah

Kreasi dan Inovasi Pelaku Usaha Merupakan Aset Daerah

×

Kreasi dan Inovasi Pelaku Usaha Merupakan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Banten menggelar sosialisasi Promosi dan Desiminasi Paten dalam meningkatkan pemahaman terhadap paten, memacu semangat dan inovasi untuk menghasilkan karya yang produktif bagi civitas akademika dan pelaku usaha yang bertempat di Hotel Royal Krakatau Kota Cilegon Banten, Selasa (16/03/2021).

Kepala Kantor Kemenkum Ham Wilayah Banten Agus Yoyib mengatakan, kegiatan ini untuk mendorong para pelaku usaha dan perguruan tinggi agar secara bersemangat mendaftarkan kreasinya dan hasil karyanya serta inovasinya agar mendapat kepastian hukum.

Click Here

Kreasi, hasil karya dan inovasi dari para pelaku usaha itu merupakan aset dan dapat menjadikan kebanggaan daerah, menjadi aset mesin kampus bagi perguruan tinggi bahkan hingga di tingkat nasional, saya yakin Kota Cilegon ini penuh dengan aset-aset daerah yang saya pikir memang belum dilakukan secara maksimal dan pertemuan ini menjadi diskusi memberikan informasi agar mereka juga tahu dan manfaat dengan mendaftarkan hasil kekayaan intelektualnya karena aset kekayaan intelektual harus dilindungi dan ada kepastian hukum, ucapnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkum Ham Wilayah Banten Sri Kurniati Handayani Pane menambahkan, untuk wilayah Banten khususnya Kabupaten ada seribuan yang mendaftar hasil karya. Akan tetapi untuk yang lain-lain luar Kabupaten Tangerang, masih sekitar seratuan dan puluhan hasil karya.

Mungkin dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan pendaftaran atau pencatatan kalau hak cipta itu pencatatan, tapi yang lainnya itu pendaftaran, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini permohonan akan meningkat sehingga semua karya-karya inovasi-inovasi dari pada UMKM ataupun dari pada peneliti baik dosen mahasiswa itu bisa mendapatkan perlindungan hukum dan mencapai kepastian hukum, tambahnya.

Sri mengaku bila seseorang menggunakan hak paten milik orang lain tidak terkena hukum karena hak paten tersebut tidak dapat perlindungan hukum karena tidak didaftarkan dan belum ada pemberian hak dari pemerintah serta tidak dapat diberikan sanksinya.

Kalau ada yang pakai hak paten milik orang lain atau perusahaan lain tidak terkena hukum, namun hanya tidak bisa memberikan sanksinya dan nanti hasil karya kita bisa diambil orang dan orang lain lah yang menikmati hasilnya padahal kita yang memiliki karya baik hak paten maupun hak cipta. Nah disini kita hadir agar para pelaku usaha maupun civitas akademika mendaftarkan hak paten maupun hak ciptanya agar mendapat perlindungan dan kepastian hukum bagi karya-karya seperti hak paten maupun hak cipta, ungkapnya.

Reporter : Bagindo Yakub.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d