MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus telah menjatuhkan putusan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks terhadap Gugatan Cerai Mantan Istri Harun Masiku melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 16 Maret 2021.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hari Sakti Zabri dan rekannya Aidin Musawwir Bangsu mengatakan gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court.
Seperti diketahui, Harun Masiku dan Hildawati Djamrin melangsungkan perkawinan di Singapura pada tanggal 11 Maret 2017 dan sampai diajukannya gugatan cerai belum dikaruniai anak.
Dalam proses acara persidangan Harun Masiku tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh Pengadilan sampai di jatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.
“antara Harun Masiku dan Klien saya sudah tidak ada hubungan lagi, oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi”, tambah Hari.
Sebagaimana diketahui Harun Masiku adalah Buronan KPK yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (*)