Advertorial

Pemkot Pangkalpinang Mengikuti Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 Via Virtual

×

Pemkot Pangkalpinang Mengikuti Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 Via Virtual

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,- Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti sosialisasi virtual Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar oleh LKPP Republik Indonesia, Rabu (24/02/2021).

Sosialisasi virtual melalui zoom meeting berlangsung di ruang rapat kantor Wali Kota Pangkalpinang dihadiri Asisten Administrasi Umum, Erwandy dan Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Suryo Kusbandoro.

Click Here

Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto berharap, sosialisasi dapat menjawab isu penting terkait dengan perubahan peraturan presiden. Perubahan Peraturan Presiden yang diundangkan sejak 2 Februari 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi sebagai daya pemberdayaan dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi, yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kemudahan berusaha.

“Kami akan tampung semua aspirasi serta masukan terkait isu tersebut kemudian akan dibahas, sehingga dapat memberikan perubahan yang terbaik dari Lerpres Nomor 16 Tahun 2018,” ungkap Roni.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Sarah Sadiqa menyebutkan terdapat empat hal perubahan diantaranya pelaku pengadaan, jasa konstruksi karena peraturan ini beririsan dengan peraturan yang dikeluarkan Kementrian PUPR.

“Hal lain seperti pembinaan penyedia, dan yang terakhir E-Marketplace sebagai salah satu inovasi dibidang pengadaan barang dan jasa,” sebut Sarah.(*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d