Daerah

Dituding Ada Satgas Bayangan, Kepala BPKAD Bantah dengan Penjelasan Hukum

×

Dituding Ada Satgas Bayangan, Kepala BPKAD Bantah dengan Penjelasan Hukum

Sebarkan artikel ini

BANTEN – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti membantah dengan penjelasan faktual soal tudingan adanya satgas bayangan. Selasa, (16/02/2021).

Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti sebagai berikut :

Click Here

Penjelasan Pemberian TPPNS dan Jasa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Provinsi Banten.

1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, angka 3 huruf b.2) yg menyatakan bahwa: merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah;_

c. Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2020;

d. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.
2. Personil yang diberikan Tunjangan.

a. SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah, yaitu :

1) Dinas Kesehatan dan RSUD Banten dan RSUD Malingping;
2) Inspektorat Provinsi Banten;
3) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4) Badan Pendapatan Daerah;
5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7) Satuan Polisi Pamong Praja;
8) Dinas Sosial
9) Biro Hukum, dan
10) Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten;

b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten, terdiri dari :
1) Unsur Muspida Provinsi Banten;
2) Unsur TNI/Polri;
3) Unsur BUMD;
4) Unsur Pimpinan Perusahaan Swasta;
5) Unsur Wartawan;
6) Unsur LSM;
7) Unsur Perbankan;
8) Unsur Ikatan Dokter Indonesia/Perawat/Rumah Sakit;
9) Unsur PTN/PTS;
10) Unsur Pimpinan Instansi Vertikal;
11) Unsur Perusahaan Swasta;
12) Unsur PMI;
13) Unsur Perangkat Daerah Provinsi Banten.
3. Besaran Pemberian TPPNS/Tunjangan/Insentif
a. Besaran pemberian TPPNS dengan besaran variatif dari Rp1,5 Juta sampai dengan Rp15 Juta, yang merupakan Tim Satgas Gugus Tugas berdasarkan kriteria kondisi kerja;
b. Besaran Jasa Tim Satgas Gugus Tugas dengan besaran variatif dari Rp1 Juta sampai dengan Rp.25 juta (diluar huruf a).
4. Bagi Perangkat daerah Provinsi Banten yang telah mendapatkan tambahan penghasilan PNS sebagaimana angka 3a, tidak diberikan lagi jasa tim satgas gugus tugas;

“Penjelasan diatas untuk menjawab anggapan bahwa tidak terdapat Tim Satgas Gugus Tugas Bayangan,” ujar Rina Dewiyanti.

(Usep_Red).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d