JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) menggelar Penyusunan Sosialisasi Produk Hukum Desa.
Kegiatan sosialisasi produk hukum dihadirkan, Kepala Desa se Kabupaten Jeneponto, yang dilaksanakan di ruang pola panrannuata, kantor bupati, Kamis (4/2/2021).
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka langsung kegiatan pertemuan sosialisasi produk hukum daerah dengan didampingi Forkopimda dan Kepala dinas PMD serta beberapa kepala OPD lainnya.
Dalam laporan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Makmur Sijaya menyampaikan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tahun 2021 dalam bentuk peraturan bupati (perbub), yaitu :
1. Peraturan bupati Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata cara pengalokasian, pembagian dan prioritas penggunan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021
2. Peraturan bupati nomor 3 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa (ADD) tahun anggaran 2021
“Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten Jeneponto dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 17 ayat 1 yang berbunyi bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya
Kadis PMD Makmur Sijaya juga menambahkan, bahwa sasaran dari kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini adalah memberikan pijakan, acuan, dan landasan hukum agar penggunaan dana di desa menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara dalam sambutan, Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, berharap dengan adanya sosialisasi ini kepala desa dan peringkatnya dapat mengelolah dana desa (ADD) secara profesional dan proporsional sehingga mampu mempertanggungjawabkan, kepada masyarakat secara jujur, transparan serta angkuntabel melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak sehingga mendorong partisipasi publik.
“Saya berharap, kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar memiliki semangat yang sama dan mampu bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengelola ADD yang ada,”tutupnya
Hadir juga dalam kesempatan ini, Perwakilan Desa/Kelurahan, perwakilan Kajari Jeneponto, perwakilan Polres Jeneponto, Pimpinan Bank Sulselbar Jeneponto, beberapa kepala OPD, Asisten I, Kabag dan camat se kabupaten Jeneponto.
(Firmansyah)