PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas pinjaman kredit modal kerja dari Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Pangkalpinang tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, Rabu (3/1/2021). Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah MRA dan F.
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, J Edowan SH MH didampingi Kasi Intel, Ryan Sumartha Syamsu SH MH dalam konfrensi pers menyampaikan penetapan status tersangka sudah melalui proses yang panjang dan procedural.
“Hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka penyampaian hasil penyidikan kita yaitu penyidikan tentang dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kredit modal kerja (KMK) pada di BRI cabang Kota Pangkalpinang yang diberikan kepada PT. Excelindo Putra Jaya pada tahun 2018 dengan nilai 3,5 miliar. Telah ditemukan kerugian di BRI Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp. 3,5 milyar dari pemberian kredit modap kerja ke PT Excenlindo Putra Jaya,” ungkapnya.
Dikatakan J Edowan, penyidikan kita lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 01/. Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020. hasil penyidikan sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 47 orang baik itu dari pejabat kredit dari BRI cabang Kota Pangkalpinang pihak-pihak terkait pihak dari Excenlindo maupun mitra mitra dagang dan lain-lain dari hasil penyelidikan tersebut yang sudah kita berikan untuk kita juga sudah mendapat melakukan penyitaan terhadap paket kredit dokumen kredit dan lain-lain yang terkait.
“Dengan pemberian fasilitas kredit ini dari hasil penyidikan tersebut kita juga sudah mendapatkan yang mana transaksi tersebut tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK,” jelasnya.
Selanjutnya Kasi Pidsus mengatakan kita menetapkan dua orang tersangka yaitu dari pihak BRI akunya inisial MRA Kemudian dari dierktur PT excelindo inisialnya F dari hasil audit internal BRI nilai kerugian negara sebesar 3,5 milyar rupiah
“Dua orang ditetapkan tersangka dari direktur PT Excenlindo inisial MRA dan dari pihak BRI insial F dengan ancaman 20 tahun penjara dan hari akan dilakukan penahanan kedua tersangka tersebut,” tegasnya.