CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengadakan rapat evaluasi dan pembubaran badan Ad-Hock (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di Hotel Jayakarta Anyar Kabupaten Serang Banten, Rabu (27/01/2021).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat wawancara menyampaikan bahwa hari ini memang setelah tahapan selesai dengan regulasi PKPU No 5 tentang tahapan KPU melakukan tahapan evaluasi, evaluasi ini sebagai bahan untuk penyusunan laporan saat kegiatan Pilkada 2020.
Dimana valuasi ini kita lakukan secara bertahap untuk tingkat PPS yang tentunya karena kita dalam masa pandemik Covid-19, jadi kita tidak bisa melaksanakan dalam satu ruangan sekaligus, disamping itu kita tetap menerapkan prokes dan itu dibagi 2 sesi, karena jumlahnya ada129 PPS, mengingat masih pandemi Covid-19 jadi kita membatasi jumlah yang ada di dalam ruangan.
“Inti dari pada kegiatan ini sebenarnya memang nanti untuk bagaimana memiliki satu konsep untuk proses continual improvement di lembaga penyelenggara pemilu yang memang nanti ada perbaikan-perbaikan bagi penyelenggara dimasa yang akan datang,” papar Irfan Alfi.
Dan tentunya memang kenapa kemudian kita mengundang juga KPU Provinsi tujuannya untuk memberikan pengarahan secara objektif menyampaikan evaluasi dan juga arahan-arahan nya untuk bagaimana perbaikan kedepan, tentunya memang kan kalau kita mau fair tidak ada yang sempurna.
“Dalam konteks kwalitas pelaksanaan tahapan tentunya hal-hal itu nanti akan kita sempurna kan. Contoh proses adanya protokol kesehatan yang belum bisa dilaksanakan dengan baik dalam satu tahapan dan itu kan memang perlu dukungan semua pihak,” pungkas Irfan Alfi.
Reporter : Bagindo Yakub.