DaerahHuKrim

Sidang Perkara Pidana Pemberian Fidusia, Terdakwa Dijatuhi Pidana Delapan Bulan

×

Sidang Perkara Pidana Pemberian Fidusia, Terdakwa Dijatuhi Pidana Delapan Bulan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (17/12/2020), Sidang perkara pidana Pemberian Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan finance terlebih dahulu dari Penerima fidusia telah berakhir dan Terdakwa Dicky dijatuhi dengan pidana perkara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), Selasa (26/01/2021).

Diketahui, Terdakwa Dicky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Click Here

Adapun barang bukti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dari terdakwa Dicky dengan Nomor Perkara 375/ Pid.Sus/2020/PN PGP berupa :

• 1 (satu ) Bundel Sertifikat Jaminan fidusia oleh Kemenkumham Kanwil Kep. Babel Nomor: W7.0034784.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 3 Juni 2018 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 230 oleh Notaris Erpinka Aprini S.H., Mkn

• 1 (satu) Bundel Agreement Card Nomor. 8672018103000257

• 1 (satu) Bundel BPKB Mobil Honda Brio warna putih 2018 NoPol BN 1442 PG No. Rank: MHRDD 1730JJ701039 Nosin: LI2831914662

• 3 (tiga) Lembar surat peringatan Sp. I No. ref867sp1201901030 tanggal 02 Oktober 2019, Sp.2 No.ref867sp2201900645 tanggal 09 Oktober 2019 dan Sp.3 No. ref867sp3201900471 tanggal 16 Oktober.

Barang bukti dikembalikan kepada PT. JACCS Mitra Pinastika Mustika Finance Indonesia melalui saksi Anthony Gultom.

Branch Manager PT. JACCS Mitra Pinastika Mustika Finance Indonesia, Anthony Gultom mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dan selalu berhati-hati jika ada orang yang menawarkan untuk mengalihkan benda (Mobil) yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak perusahaan finance.

“Jangan mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan resmi dari perusahaan. Hal-hal seperti itu, perusahaan kami siap untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya saat dihubungi, Senin sore (25/1/2021).

Ia menegaskan, Dicky dilaporkan pihaknya ke aparat penegak hukum karena telah melanggar pasal 23 ayat (2), yaitu Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dual tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, lima puluh juta rupiah.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pangkalpinang, Abdul Aziz didampingi JPU, Tommy membenarkan bahwa jaksa telah melakukan eksekusi terhadap Dicky ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pangkalpinang pada pekan lalu.

“Kita sudah eksekusi terpidana Dicky seminggu yang lalu. Dia putusnya penjara selama delapan bulan, membayar denda Rp. 3.000.000,00 dan subsider satu bulan,” ungkap Abdul Aziz.

Perbuatan Terdakwa Dicky bermula saat Dicky melakukan akad kredit terhadap 1 (Satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2018 No. Pol BN 1 442 PG No Rank : MHRDD1730JJ701039 No Sin : L12831914662 melalui PT. JACCS MPM Finance dengan perjanjian syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan No.8672018103000257, dengan uang DP 20% sebesar Rp. 46.850.000,- dari nilai OTR Rp. 187.400.000,- dengan jangka waktu pembiayaan selama 60 (enam puluh) bulan dan angsuran perbulan sebesar Rp. 3.772.000,- dimulai angsuran pada tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 dirumah Terdakwa Jalan Tambang 25 Rt.003 Rw.001 Kel. Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada tanggal 26 Juni 2018.

Jumlah uang yang cair dari pembiayaan terhadap 1 (Satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2018 No. Pol BN 1442 PG No Rank: MHRDD1730JJ701039 No Sin : L12831914662 melalui PT. JACCS MPM Finance Pangkalpinang pada tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp. 137.600.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan telah dibayarkan ke Dealer Honda Niaga Jalan Koba Pangkalpinang,

Dalam hal akad kredit ini, 1 (Satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2018 No. Pol BN 1442 PG No Rank: MHRDD1730 JJ701039 No Sin: L12831914662 telah diterbitkan sertifikat Fidusia oleh Kepala Kantor Mentri Hukum dan Ham RI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: W7.00034784.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 03 Juli 2018 dan Akta Jaminan Fidusia nomor: 230 oleh notaris Erpinka Aprini S.H. Mkn.

Setelah terdakwa melakukan pembayaran kredit terhadap 1 unit mobil selama 14 kali/bulan, terdakwa tanpa ada izin terlebih dahulu dari pihak lessing PT. JACCS MPM Finance Pangkalpinang telah memindahtangankan mobil tersebut kepada Saksi Rionaldo Frendi tan Alias Rio, dengan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kemudian selanjutnya saksi Rionaldo Frendi memindahtangankan mobil tersebut kepada Rosidi alias ebe Rp 10.000.000,- dan selanjutnya saksi Rosidi Anew melakukan pembayaran selama 2 bulan, karena ketidaksanggupan saksi Rosidi alias Anew untuk melakukan pembayaran angsuran berikutnya.

Lalu saksi Rosidi alias Anew menyerahkan mobil tersebut kepada saksi Jahadir alias Rusli dan sekitar bulan Desember 2019, Saksi Jahadir memindahtangankan mobil tersebut kepada sdr. Dedi Jumadi sebesar Rp. 20.000.000,- dan hingga saat ini sdr. Dedi Mulyadi tidak melakukan pembayaran kepada pihak leasing PT. JACCS MPM Finance Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan Ahli Iwan Supriadi, SH.MH selaku Kepala Subdirektorat Jaminan Fidusia, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Jenderal Administrasi Hukum Umum, bahwa debitur atau pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terpisah, Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung. Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle,- mengatakan Over kredit yang dilakukan sepihak yang terjadi dilingkungan masyarakat seringkali terjadi dan perbuatan tersebut akan berdampak hukum kepada siapa saja yang melakukannya.

“Saya sebagai ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung ingin sekali mensosialisasikan UU No.42 Tahun 1999Tentang jaminan Fidusia, menurut saya ini penting sekali dan harus disosialisasikan karena banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti dan tidak paham, karena pemahaman masyarakat sangat minim tentang UU 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,”tutur Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle kepada wartawan, Selasa (26/01/2021), melalui pesan singkat via whatapp milik pribadinya.

Maka dari itu, banyak terjadi kendaraan tersebut di alihkan , dan diperjualbelikan yang mana kendaraan tersebut masih dalam masa kredit.

“Menurutnya, Padahal UU 42 Tahun 1999 tersebut ada pasal yg mengatur tentang pidana penjaranya. Di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) , pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia,”terangnya.

“Akan tetapi, ramah Anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia , Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan hukum paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta ) rupiah,”tegas Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle.

Yang perlu kita pahami bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

Kemudian Pasal 36 UU Fidusia: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tua banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.

“Kedepan saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dengan UU 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian,”pesan Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle.

Reporter : Budi.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d