Daerah

CV.Master Abadi Perkasa Telah Perbaiki Pembangunan Talud Jembatan di Mendo Barat

×

CV.Master Abadi Perkasa Telah Perbaiki Pembangunan Talud Jembatan di Mendo Barat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG-Proyek pembangunan talud jembatan (Box Culvert)  Air Numpul di Kecamatan Mendo Barat telah diperbaiki oleh pihak Kontraktor selaku pelaksana kegiatan.

Hal ini dibenarkan oleh pihak CV Master Abadi Perkasa saat dikonfirmasi wartawan,” kami sudah memperbaiki dan terima kasih atas saran dan masukan dari rekan-rekan media,” ucapnya, Kamis (21/01/2021).

Click Here

Dimana sebelumnya, Kadis PUPR Kabupaten Bangka, Ismir melalui kesatuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga mengatakan bahwa proyek tersebut menggunakan Dana Darurat 2020.

Kemudian sumber dananya dari APBD 2O20, sedangkan kegiatan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pagu dana sebesar Rp 235.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Master Abadi Perkasa, ucap ke wartawan via whatsapp, Selasa (19/01/2021).

Diakui Ismir, Kadis PUPR Bangka melalui kesatuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga menjelaskan terkait proyek pembangunan Box Culvert  Air Numpul di Kecamatan Mendo Barat dan sehubungan faktor-faktor yang mempengaruhi keretakan pada talud pengaman badan jalan di pekerjaan Pembangunan Box Culvert Air Numpul di Kecamatan Mendo Barat berikut ini adalah klarifikasinya:

Pertama tingginya intensitas curah hujan yang tinggi dan terus menerus mengakibatkan debit air menigkat sehingga terjadinya gerusan di sekitar talud oprit.

Kedua, bahwa belum adanya saluran permanen pengaman badan jalan di sekitar lokasi pekerjaan ‘Tonase’ kendaraan yang cukup tinggi, dikarenakan lapisan permukaan masih berupa lapisan butiran aggregat yang belum di aspal sehingga menyebabkan lapisan permukaan tidak mengikat.

“Kemudian langkah – langkah selanjutnya yang di ambil karena mengingat kegiatan tersebut apabila terdapat kerusakan pekerjaan di lapangan, masih dalam masa pemeliharaan selama 180 hari. Terhitung dari tanggal 09 Oktober 2020 tetap mejadi tanggung jawab pihak kedua,”ujar Ismir.

“Sementara itu menurut Ismir, Pihak Kedua bersedia memobilisasi peralatan dan material guna memperbaiki kerusakan item di lapangan pada tanggal 20 Januari 2021,”tutur Ismir.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d