JENEPONTO – Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat paripurna tingkat II dengan agenda Pengesahan 1 Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto menjadi Perda, Jumat kemarin (15/01).
Namun rapat paripurna itu, akhirnya ditunda, lantaran anggota DPRD Jeneponto yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib (Tatib) DPRD Jeneponto.
“Rapat paripurna di tunda setelah dua kali di skorsing, pertama di skorsing selama 30 menit, di skorsing kedua 15 menit. Namun karena tetap tidak kuorum akhirnya kita sepakati untuk ditunda,” kata Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin.
Menurutnya, setelah skorsing kedua rapat paripurna dibuka kembali, jumlah anggota DPRD Jeneponto yang hadir hanya 24 orang.
“Yang tanda tangan diabsen terakhir sebanyak 24 orang, 2 unsur pimpinan dan 22 anggota, dimana sesuai Tatib rapat paripurna pengesahan Ranperda harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Jeneponto, jadi yang harus hadir minimal 27 anggota DPRD,” jelas Irmawati.
Irmawati Zainuddin, sangat menyangkan ketidak hadiran anggota DPRD Jeneponto sehingga rapat paripurna ditunda.
“Saya menyayangkan hal ini terjadi, namun kan itu hak person anggota DPRD, ada yang sakit, ada yang tidak ada penyampaiannya,” ungkap Irmawati.
Sekadar diketahui rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Kabag Setda Jeneponto dan beberapa Kepala wilayah Kecamatan, berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Jeneponto, jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu) Kabupaten Jeneponto.
(Firmansyah)