JENEPONTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian, distributor pupuk dan perwakilan EEA pupuk Kaltim Wilayah Jeneponto.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, berlangsung di ruang rapat Komisi II kantor DPRD Jeneponto, Rabu, 13 Januari 2021 dengan menerapkan protokol Kesehatan, semua yang hadir diwajibkan memakai masker.
“Hari ini kita laksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian dan distributor pupuk dan perwakilan EEA pupuk Kaltim Wilayah Jeneponto, rapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi Perbup nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan,” kata Hanafi Sewang.
Menurutnya, semua yang hadir dalam rapat tersebut harus memakai masker dan mengukur suhu tubuh.
“Semua peserta rapat wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ruang rapat, dalam ruangan wajib memakai masker,” ujarnya.
Lebih lanjut Hanafi Sewang mengatakan, Selama masa Pandemi Covid-19, DPRD Jeneponto juga aktif mensosialisasikan Perbup nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.
“Kami di DPRD selama ini juga aktif mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, demi untuk membantu Pemkab Jeneponto dalam mengendalikan penularan Covid-19,” ungkapnya.
Dimana rapat dengar pendapat itu dilaksanakan oleh komisi II DPRD Jeneponto lantaran banyaknya petani yang mengeluh dengan langkahnya pupuk di Kabupaten Jeneponto.
“Rapat dengar pendapat ini dilaksanakan dalam menindak lanjuti keluhan para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk,” terang Hanafi Sewang.
(Firmansyah)