PASANGKAYU-Kepala Desa (Kades) Bulubonggu, Kecamatan Dapurang diduga cuekin instruksi Bupati Pasangkayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sebab, Kades Bulubonggu belum mengembalikan perangkat lama yang telah dipecat.
Hal itu diketahui, setelah beberapa orang perangkat desa yang dipecat mengungkapkan kepada Radar Sulbar, di salah satu warkop di Kota Pasangkayu, Senin (11/1/2021).
Salah satu perangkat Desa Bolubonggu, Amiruddin mengatakan, akhir bulan Desember 2020 kemarin, Asisten I serta Dinas PMD, menggelar rapat terbatas dengan dua Kepala Desa (Kades) yakni Kades Bulubonggu dan Kades Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu.
“Namun sampai saat ini kami belum dikembalikan oleh pak Kades, menjabat diposisi kami sebelum dipecat, padahal sudah ada LHP dari Ombudsman serta surat perintah dari Bupati Pasangkayu, melalui Dinas PMD,”ucap perangkat Desa yang dipecat.
“Selain saya, masih ada 12 orang yang di pecat tanpa melalui prosedur dari Kades, termasuk Kepala Dusun (Kadus) 6 orang, 4 orang Kaur, 1 orang staf dan satunya lagi Sekretaris Desa (Sekdes) sendiri,”
“Kami sangat mengharapkan pak Bupati Pasangkayu bisa memberi arahan sesuai aturan yang berlaku, ketika Kades tersebut melanggar aturan atau melakukan pelanggaran administrasi, seperti halnya pada saat Ombudsman melakukan pemeriksaan, sekali lagi kami harapkan Bupati mengambil keputusan agar masyarakat Desa Bulubonggu tidak dirugikan,”keluhnya.
Selain itu, Ahmad Amir juga berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pasangkayu, agar kiranya berani dalam mengambil kesimpulan atau keputusan. Ketika memang Kades Bulubonggu mau dipecat karena itu sesuai dengan arahan Ombudsman, kami bertanya – tanya kenapa itu tidak dilakukan atau ditindaklanjuti, sebab ada Pelaksana Tugas (Plt) telah ditunjuk oleh Bupati.
“Kami telah dijanji untuk aktif kembali berkantor, walaupun itu hanya bahasa yang beredar, namun sampai saat ini belum juga terwujud. Bahkan, sekarang kami belum mendapat surat dari Kades atau ketemu langsung untuk membicarakan kapan kami akan kembali bekerja,”cetusnya.
Sementara itu Imranto juga membeberkan bahwa Kades Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, telah melaksanakan instruksi Bupati dan sekarang dia telah mengembalikan para perangkat Desa telah dia dipecat sebelumnya.
“Saya ketahui dari Kepala BPD, saat itu melalui via telepon dan dikatakan memang benar mereka sudah berktifitas kembali, namun banyak yang mengundurkan diri. Soal pengunduran diri mereka saya tidak tahu, tapi ada perangkat Desa tak sanggup dengan aturan Kades, sebab mereka disuruh masuk kerja mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore,”terangnya saat bertemu di salah satu warkop.
(Roy Mustari)