PANGKALPINANG – Ketua PPS (Pengamanan Proyek Strategis) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Asep membenarkan paket pekerjaan proyek embung di Desa Saing, Kecamatan Puding, Kecamatan Bangka telah dinyatakan selesai sebagaimana tertuang dalam kontrak.
“Tidak ada keterlambatan pekerjaan. Perubahan waktu pelaksanaan tertuang dalam Addendum I kontrak, sedangkan untuk perubahan letak tertuang dalam adendum II,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Rabu (06/01/2021).
Dia menambahkan, adanya perubahan letak pembangunan embung tersebut karena permintaan dari pihak desa. “Hal ini terkonfirmasi langsung dari kepala desa saat kami turun ke lapangan tempo hari,” ujarnya.
Senada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Saing, Agus Afandi memastikan proyek pembangunan embung tersebut telah selesai tepat waktu. “Saya pastikan proyek itu tidak molor, karena tanggal 28 Deswmber 2020 kan sudah selesai secara proses fisiknya, administrasi juga sudah kita selesaikan di tanggal yang sama” kata Agus.
Dengan demikian, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para wartawan yang ikut mengkroscek pembangunan embung tersebut.
Dia berharap, pembangunan embung tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Tentunya saya berharap, kawan-kawan wartawan tetap membantu proses pengawasan yang baik untuk kemajuan bersama, tidak terlepas bahwa apa yang kita kerjakan itu ada yang lebih dan kurang,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak PT. Geo Gradasi Internusa (GGI) selaku pelaksana proyek Embung di daerah desa Saing Kecamatan Puding Kabupaten Bangka, menyesalkan pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan merusak citra perusahaan.
Pihak kontraktor menilai, banyak kalimat bohong atau hoaks yang dimuat dalam berita tersebut lantaran tidak sesuai fakta. Atas berita yang dimuat oleh salah satu media online Babel tersebut, pihak PT. GGI berencana membawa permasalahan ini ke Dewan Pers. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut menyatakan bahwa pekerjaan proyek embung tersebut diduga molor.
Reporter : Budi (Tim).