BANGKA BARAT – Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun yang memposting menyudut personel Polres Bangka Barat berbuntut pemanggilan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat, Senin (04/01/2021).
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan Status dan narasi yang bertuliskan ” Pengharap Rupiah dari PT Timah” dinilai menyudutkan pihak kepolisian itu diposting Akun Facebook Ad, yang merupakan Warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok Bangka Barat.
Di bawah postingannya, Ad juga melampirkan sejumlah anggota suasana foto kepolisian Polres Bangka Barat, yang saat itu tengah mengamankan jalannya aksi demo penolakan KIP ke Kantor Desa Belo Laut.
Kasat Reskrim meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial seperti yang dilakukan Ad ,
“jadi ada juga terkait beberapa postingan di FB, intinya merugikan pihak kepolisian yang di unggah Warga Desa Belo Laut. Yang mosting ini ibu ibu, ini temuan kita sendiri,” ujar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menambahkan dalam waktu dekat penyidik juga berencana meminta keterangan ahli guna memastikan, apakah postingan yang dilakukan Ad, masuk dalam pelanggaran Undang Undang ITE.
Reporter : Budi Marsudi