PANDEGLANG-Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga tak paham apa tugas dan fungsinya (Tupoksi).
Hal ini mencuat saat awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi mengenai tugas dan fungsinya selaku pendamping Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan.
Sebab saat ini, ramai dipemberitaan mengenai warga yang tinggal di gubuk bambu reot dan hampir roboh yang tidak pernah tersentuh program bantuan apapun dari pemerintah.
Namun sangat disayangkan seorang TKSK pada saat dikonfirmasi, dia lebih memilih bungkam bahkan memblokir nomor whatsApp wartawan sehingga terkesan alergi dengan wartawan, kamis (31/12/2020).
Dimana warga tersebut, bernama Dulmuin ditemani sang istri, Salmah warga Kampung Rancadulang Rt 002 Rw 008, Desa Pasirgadung Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.
Dilansir dari media online Indonesiasatu.co.id Dulmuin mengatakan, Bantuan pemerintah kami tidak tahu karena kami belum pernah menerima bantuan apapun, hanya sering mendengar saja, katanya ada bantuan dari pemerintah, entah itu benar atau tidak, yang jelas bantuan tersebut datangnya bukan kepada kami, ” ujar Dulmuin
Sementara Agung Satria, anggota Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) sekaligus Pemuda Penggiat Sosial saat di temui di kediamannya mengatakan, sangat menyesalkan oknum inisial S (TKSK) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Patia,
saat di konfirmasi terkait tugas dan fungsinya sebagai pendamping Kesejahteraan Sosial, terkait warga miskin yang tiggal di gubuk reot dan hampir roboh yang pemberitaannya ramai di media online beberapa hari yang lalu, bukannya memberikan hak jawab akan tetapi langsung memblokir no whatsApp wartawan tersebut
” Ada apakah dengan Oknum TKSK Patia, yang enggan memberikan hak jawab ironisnya lagi memblokir no whatsApp wartawan,” cetus Agung
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan,” beber agung
” Akan tetapi tugas dan fungsi pendamping TKSK Patia, masih banyak yang harus di tingkatkan, pasalnya masih banyak warga miskin di Kecamatan Patia yang belum tersentuh bantuan program pemerintah,” ungkap Agung Satria
Agung menambahkan, saya sebagai insan pers yang tergabung di (JNI ) sekaligus Pemuda Penggiat Sosial sangat menyayangkan tindakan Oknum TKSK Patia Tersebut di duga Alergi dengan Wartawan,” pungkasnya
(Andi)