PANGKALPINANG,- Anggota DPRD kota Pangkalpinang dari Partai Amanat Nasional menyikapi tentang jarak raperda minuman beralkohol dan ini sudah rapat ke tujuh dan pada akhirnya disepakati bersama adalah jarak peredaran itu tidak lebih dari 500 Meter dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas umum lainnya, Kamis (03/12/20).
“Dalam raperda Mihol ini kami menambahkan pasal baru didalamnya yakni untuk konsumen harus melampirkan foto copy KTP karena selagi Islam tidak boleh melakukan pembelian minuman beralkohol untuk di konsumsi pribadi, itu yang melanggar dan itu yang kita sepakat,”ungkap Andi.
Andi menjelaskan bahwa pembahasan tentang jarak di raperda Mihol sudah selesai dan disepakati bersama yakni 500 Meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasilitas yang lainnya.
“Dikarenakan peredaran minuman beralkohol itu tidak bisa kita hentikan karena memang ada pengkonsumsi Mihol atau orang-orang tertentu yang artinya ada kebutuhan seperti acara ritual keagamaan.
Untuk Penindakan terhadap perda minuman beralkohol ini yang melakukan pengawasan dan penindakan adalah satuan polisi pamong praja kota Pangkalpinang dan didukung dengan anggaran.
Kita juga akan lakukan pembahasan terkait sinkronisasi dimana saat ini sudah di bawa ke DPR RI sedang di ajukan RUU tentang pembahasan minuman beralkohol agar di daerah tidak bertentangan dengan RUU itu sendiri terkait peredarannya dan selagi RUU itu belum di sahkan.
“Kita tidak mau berandai-andai itukan baru bersifat pembahasan dan jika sudah disahkan paling tidak kita harus menyelaraskan dengan RUU tersebut dan perda yang kita buat ini harus kita revisi kembali,”tutup Andi.(*)