LEBAK – Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, mengendus adanya calon agen E-warong dadakan program BPNT di wilayah Kabupaten Lebak.
Diungkapkan Musa, Tim Koordinator (Tikor) program BPNT tingkat kecamatan, TKSK dan pihak Bank penyalur yang mana saat ini tengah memverifikasi ratusan calon agen E-warong yang baru di tiap kecamatan.
“Saya mengendus adanya keterlibatan oknum Kepala Desa dan Prades yang mencalonkan keluarganya sebagai calon agen E-warong juga mengendus adanya calon agen E-warong dadakan yang direkomendasikan oknum kades. Maka itu, saya meminta Tikor kecamatan, TKSK dan pihak Bank agar selektif, profesional dan transparan dalam melakukan verifikasi calon agen yang baru,” terang Musa Weliansyah.
Menurutnya, ada ratusan agen yang harus diganti karena tidak termasuk kriteria dalam Pedoman Umum (Pedum) perubahan program Sembako tahun 2020.
“Ada sekitar 277 agen E-warong program BPNT atau program BSP di wilayah Kabupaten Lebak harus diganti. Sebab, menurut Pedum perubahan program sembako tahun 2020, Kades maupun istri kades, Perangkat Desa maupun istrinya, PNS maupun istrinya hingga pendamping sosial tidak boleh menjadi agen BPNT. Maka otomatis 277 agen ini harus diganti dan tidak ada lagi agen yang dadakan atau yang direkomendasikan oknum kades yang notabenenya masih keluarga,” ungkapnya.
Musa menegaskan, tak akan segan-segan untuk membawa ke ranah hukum jika hasil verifikasi tim Tikor kecamatan, TKSK dan Bank penyalur tidak selektif atau masih meloloskan agen dadakan atau masih meloloskan keluarga oknum kades yang direkomendasikannya.
“Saya berharap Tikor kecamatan program BPNT, TKSK dan pihak Bank untuk benar-benar selektif dalam memilih agen E-warong. Jangan ada lagi agen yang dadakan atau keluarga yang direkomendasikan oknum Kades, jika nantinya masih ditemukan hal tersebut, maka saya meminta agar Aparat Penegak Hukum agar segera menindak hasil verifikasi tersebut,” pungkasnya, Rabu, (30/12/2020).
Reporter : Usep.