PANGKALPINANG – Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah menjadi salah satu perhatian KPK. Untuk itu, KPK terus melakukan kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) ke berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung.
Kegiatan MCP berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (23/12/20).
“Ada 143 kepala daerah di 27 provinsi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK mulai tahun 2004 sampai dengan Juli 2020 dan Babel tidak termasuk di dalamnya,” ujar Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemerintah Provinsi Babel) hari ini.
Untuk itu dirinya mengatakan bahwa kegiatan MCP ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sedini mungkin.
“Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang memang terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku dan bahkan ada juga kepala daerah yang tidak tahu apa itu korupsi,” ujarnya.
Lalu kemudian untuk bisa dipahami fungsi dan kegunaan MCP karena sebenarnya ini adalah tolak ukur keseriusan pemerintah daerah dalam upaya mencegah tindak korupsi sejak dini dan yang paling penting adalah implementasinya.
Dirinya menyebutkan kasus tindak pidana korupsi paling besar berasal dari unsur “suap”.
Dari kasus besar dengan pelakunya yang paling tinggi adalah swasta kasus suap menjadi kasus paling besar yakni sebesar 66 %, kemudian kasus pada pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dalam hal perizinan dan sebagainya.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan bahwa kegiatan MCP sangat memberi manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ada beberapa hal yang sering menjadi perhatian baik dari masyarakat maupun dari penyelenggara negara lainnya seperti pengadaan barang dan jasa. Demikian juga tentang pengelolaan aset menjadi perhatian kita, ada beberapa catatan yang menjadi tugas kita ke depannya,” ungkapnya.
Gubernur Erzaldi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung semaksimal mungkin dilakukan dengan prinsip dan kesesuaian dengan aturan-aturan yang berlaku.
Baca Juga:
https://www.sekilasindonesia.id/2020/12/22/perusahaan-timah-di-babel-salurkan-dana-untuk-gerakkan-ekonomi-masyarakat/
“Walaupun kadang ada kendala dalam hal keterlambatan, itu semata- mata karena prinsip kehati-hatian sebelum melakukan tindakan agar apa yang di lakukan oleh pejabat publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi kepala OPD menyampaikan beberapa kendala yang terjadi terkait aturan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pada pelaksanaan nantinya tidak melanggar aturan yang berlaku.
(Budi. M)