BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat memasang spanduk imbauan dari pemerintah di Mako Polres dan Polsek jajaran untuk tidak merayakan malam pergantian tahun 2020-2021, Senin (21/12/2020).
Imbauan itu agar masyarakat Bangka Barat tidak menggelar pesta atau membakar kembang api hingga petasan dan kerumunan massa di tengah pandemi untuk memutus mata rantai covid -19.
“Larangan ini dilakukan bertujuan untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai wabah virus covid -19,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K.
Banyak hal lain yang lebih positif dapat dilakukan dalam mensyukuri dan menikmati pergantian tahun 2021 dengan menggelar doa bersama atau dzikir bersama.
Bahkan, doa atau dzikir bersama ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat di rumah masing masing dan pihak dari masing-masing mushola dan masjid yang tersebar di seluruh Desa Desa Kabupaten Bangka Barat
“Dengan mematuhi protokol kesehatan mencegah kerumunan massa untuk pencegahan wabah virus covid -19 ini,” imbuhnya.
Baca Juga:
https://www.sekilasindonesia.id/2020/12/21/satlantas-polresta-balam-berikan-paket-kelengkapan-protkes-saat-oprasi-lilin-krakatau-2020-pada-pengendara/
Dia berharap Kabupaten Bangka Barat di tahun 2021 semakin aman, damai, kondusif dan sejahtera.
Selain itu, berpesan agar masyarakat untuk tidak menggelar perayaan secara berlebihan.
“Tidak usah merayakan sama sekali mengundang kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 dan selalu mengedepankan suasana kondusif dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19,” tutupnya.
(Budi M)