DaerahPolitik

Bawaslu RI, Provinsi dan Kota Cilegon Melaksanakan Rapat Sengketa Pemilihan di Masa Tenang.

×

Bawaslu RI, Provinsi dan Kota Cilegon Melaksanakan Rapat Sengketa Pemilihan di Masa Tenang.

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kota Cilegon mengadakan rapat sengketa pemilihan dan memasuki minggu tenang di Hotel Aston Jum’at Malam (04/11/2020).

Selesai rapat Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan kalau hari ini kita mempersiapkan teman-teman untuk persiapan hari masa tenang, kemudian untuk laporan akhir penyelesaian sengketa, apakah ada peserta sudah melakukan atau belum, Alhamdulillah Kota Cilegon tidak ada.

Click Here

“Kemudian kita juga melakukan konsolidasi persiapan untuk melakukan patroli pengawasan untuk hari tenang dan ini sudah mulai pengawasan dan besok sudah dilakukan karna besok (Sabtu) hari terakhir kampanye,” ucapnya.

Dalam persiapan ini sudah dilakukan oleh teman-teman, kemudian teman-teman harus hati-hati karna ini Kota Cilegon termasuk zoa merah, jadi harus hati-hati tetap mengenakan prokes covid 19 dan juga APD dalam TPS harus dipastikan ada, apakah sudah tersebar atau tidak nanti di TPS.

“Karna ada informasi bahwa ada alat pelindung yang belum tersedia oleh KKPS, jadi kami harapkan bisa disediakan waktu masa tenang ini, agar semua APD siap di TPS yang ada, dengan kemudian masyarakat terlindungi untuk masuk TPS,” tegas Rahmat Bagja.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengutarakan bahwa kegiatan ini untuk menyiapkan sengketa, jadi penjelasan sengketa pemilihan yang biasanya adanya di pengawasan Kecamatan, jadi sengketa antar pemilihan itu misalnya ketika ada perselisihan satu APK ditutup oleh APK yang lain.

“Kemudian kita juga menyiapkan untuk hari tenang memberikan motivasi dari Bawaslu RI agar tentumnya nanti kerja-kerja jajaran Bawaslu itu bisa menjadi optimal dan tentu yang jelas Bawaslu terintegritas dan netral,” tutup Siswandi.

Reporter : Bagindo Yakub

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d