JENEPONTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD Jeneponto atas hasil pembahasannya terhadap ranperda tentang RAPBD Pemkab Jeneponto tahun anggaran 2021.
Masing masing juru bicara fraksi partai menyampaikan tentang persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna II DPRD Jeneponto, diruang Rapat Kantor Dprd Jeneponto, Jalan Pahlawan Kecamatan Binamu, Senin (30/11/2020).
Sidang paripurna turut dihadiri, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Irmawati Zainuddin didampingi Wakil Ketua II Imam Taufiq Bohari.
Dalam pantauan sekilasindonesia.id dalam Rapat Paripurna tersebut di hadiri dua unsur pimpinan dan 24 anggota DPRD Jeneponto yang menandatangani absensi saat rapat Paripurna. Nampak tak terlihat Ketua DPRD Hj Salmawati.
Hadir juga Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, staf ahli, Asisten, para Kabag, Kepala Kecamatan dan sejumlah Kepala Desa dan Kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui ranperda tentang APBD Jeneponto tahun anggaran 2021.
“Saya menyadari selama pembahasan ranperda telah dijalani dengan penuh dinamika, mencurahkan waktu, pikiran dan perhatian yang sangat serius dari semua pihak terkait. “Alhamdulillah, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Jeneponto tahun anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah daerah Kabupaten Jeneponto,” kata Iksan Iskandar.
Bupati Jeneponto dua periode itu menyebutkan, dengan adanya persetujuan DPRD itu artinya Pemkab Jeneponto telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021.
“Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam pandangan akhirnya, Iksan Iskandar menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Jeneponto tahun anggaran 2021.
Pendapatan daerah sebelum dibahas sebesar Rp 1.289.018.492.485 dan Belanja daerah yang disetujui dan ditetapkan sebesar Rp 1.292.518.492.485.
Dia berharap agar koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan raperda APBD tahun 2021 dapat terus terjalin pada masa-masa mendatang demi memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan daerah.
“Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggung jawab sesuai bidang tugas kita masing-masing,” tutup Iksan Iskandar.
(Firman)