DaerahPolitik

Pilkada dan Money Politik, Ini Kata Mahasiswa Asal Pandeglang

×

Pilkada dan Money Politik, Ini Kata Mahasiswa Asal Pandeglang

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Pada tahun 2020 tepatnya tanggal 9 Desember, akan dilakukan Pilkada serentak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menetapkan hari rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

“Tentu dimasa pandemi seperti ini banyak pro dan kontra akan keberlangsungan pilkada serentak tersebut, walaupun ketika pelaksanaanya akan sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap Yosef Regita Firdaus,
Mahasiswa UIN SMH Banten,
Jurusan hukum ekonomi syariah Semester 9, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Click Here

Yosef yang juga merupakan Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, menuturkan, Pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 sesuai sumber yang dikutip wikipedia, merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota.

“Urgensi pilkada khususnya pilkada di Kabupaten Pandeglang selain untuk regenerasi kepemimpinan atau untuk mengurangi kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak di pimpin oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian di tengah krisis covid-19 ini,” imbuhnya.

Berbicara pilkada, lanjut dia, maka berbicara money politik. tak ayal kiranya setiap kali pemilihan umum yang terjadi di Indonesia khususnya di Pandeglang sarat akan tindakan money politik dari beberapa calon maupun partai politik, “Namun disayangkan juga sebagian masyarakat dapat menerima hal itu. Lalu siapa yang salah? Jelas yang salah ialah yang telah melanggar aturan yang berlaku,” tandas dia.

Dijelaskan Yosef, seperti yang tercantum dalam pasal 187A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, yang berbuyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun secara tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu hingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Penindakan pelaku money politik yg notabene nya memang itu tugas dari pada Bawaslu, namun untuk melawan dan memerangi money politik yang sering terjadi dimasyarakat itu tugas kita besama sebagai warga indonesia khususnya warga kabupaten pandeglang yang cinta dan menjunjung tinggi akan perayaan demokrasi yang berjalan dengan netral dan
menjiwai asas keadilan. Lain dari pada itu saya juga berharap para stekholder pemerintah desa, kecamatan maupun ASN dan PNS yang berada di wilayah kabupaten Pandeglang agar dapat berlaku netral dalam pilkada 2020 ini, biar lah rakyat yang memilih pilihannya sendiri secara objektif.

“Saya juga mengajak kepada para Mahasiswa, para pemuda yang berada di wilayah pandeglang untuk turun dan mengawasi guna berjalan nya pesta demokrasi kabupaten Pandeglang yang jujur dan netral, disisi lain itu juga akan membantu peran dan tugas dari
Bawaslu (Badan pengawasa pemilu) itu sendiri, dan bila perlu kita buat Satgas Money Politic disetiap Desa, kenapa tidak jika itu hal yang kita lakukan itu untuk kemaslahatan umat dan keadilan bersama,” tutup Yosef, Mahasiswa asal Desa Cikiruhwetan, Kabupaten Pandeglang.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d