Daerah

Riswan : Kaji Ulang Ijin PT GMC

×

Riswan : Kaji Ulang Ijin PT GMC

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Aktifitas penambangan oleh PT GMC (Graha Makmur Coalindo) diperairan Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cihara Kabupaten Lebak – Banten dinilai berpotensi rugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

Hal ini diungkapkan Riswan Dainal Fansuri, yang merupakan Tokoh Pemuda Panggarangan. Sabtu, (28/11/2020).

Click Here

Menurut Riswan, Dengan adanya penambangan pasir di perairan laut Bayah dapat menyebabkan menurunnya atau bahkan hilangnya ikan di zona tangkap nelayan tradisional. Selain itu kegiatan penambangan bukan nelayan saja yang akan dirugikan, tetapi masyarakat yang tinggal di pesisir pantai akan terkena dampaknya.

“Dampak negatif yang bisa terjadi berpotensi menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, meningkatnya pencemaran pantai, air laut semakin keruh, merusak ekosistem terumbu karang sehingga wilayah pemijahan ikan akan rusak, berpotensi meningkatkan intensitas banjir rob dan semakin tingginya energi gelombang yang menerjang pesisir pantai atau laut,” terang Riswan.

Tokoh Pemuda yang memiliki Basic Konservasi Sumber Daya Hutan – Institut Pertanian Bogor (IPB) ini pun menilai, Jika di perairan dilakukan penambangan pasir atau mineral lainnya, maka perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai. Maka abrasi pesisir pantai dan erosi pantai akan semakin tinggi.

Selain itu, lanjut dia, dapat memicu mitigasi bencana karena laut selatan itu terdapat patahan, karena berdasar kajian tim peneliti ITB, bahwa selatan Jawa diketahui sebagi lokasi rawan gempa. Hal itu lantaran Pulau Jawa berada di zona subduksi antara lempeng Indo-Australia dan lempeng Eurasia. Interaksi antara dua lempeng tersebut yang masih berlangsung hingga saat ini dan masa yang akan datang tentu menjadi isyarat bahwa gempa bisa kapan saja terjadi.

“Apakah perusahaan atau pemerintah sdh melakukan kajian itu ? Termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” tanya Riswan.

Dijelaskan Riswan, Penambangan pasir diperairan bertentangan dengan undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 ayat 1, tertulis larang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Selain itu penambangan pasir melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Maka pemerintah harus mengkaji ulang izin yang diberikan kepada PT GMC (Graha Makmur Coalindo) untuk melakukan penambangan pasir di pesisir pantai Bayah dan sekitarnya,” tandasnya.

Reporter : Usep.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d