PANDEGLANG – Tiga organisasi kemahasiswaan di Pandeglang, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) kembali menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Senin, (23/11/2020).
Tiga organisasi mahasiswa itu terdiri dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), dan Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI).
Aksi tersebut buntut dari permasalahan dugaan Pungutan Liar (pungli) pada Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19) di Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi.
Dalam orasinya Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) Pandeglang, Yudistira mengatakan bahwa Program Bantuan Sosial Beras (Jaring Pengaman Sosial COVID-19) di desa Karyasari terindikasi Kolusi, dan itu terlihat dari kebijakan yang diterapkan.
“Kami menduga pengelolaan Program Bantuan Sosial Beras Di desa Karyasari terindikasi Kolusi, hal itu diyakini dari adanya sejumlah masyarakat selaku Keluarga Penerima Manfaat yang membuat pernyataan bahwa hanya menerima sebanyak 30 Kg/KPM, dimana yang seharusnya jumlah keseluruhan 45 Kg/KPM, ” terang Yudistira
Dikatakan Yudistira, dari informasi yang beredar adanya Pungutan Liar (pungli) berdalih hasil musyawarah dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal jelas musyawarah itu bisa dikatakan permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara.
“Jika memang pengurangan sebanyak 15 Kg/KPM dalam realisasi pengelolaan Program Bantuan Sosial Beras (Bsb-Pkh) berdalih musyawarah maka kami menganggap permufakatan atau kerja sama itu adalah tindakan melawan hukum, ” paparnya
Namun demikian kata Yudistira, surat pernyataan tertulis yang ditandatangani masing-masing Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) sudah terang benderang kalau mereka KPM menerima BSB sebanyak 30 Kg.
Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia Pandeglang itu juga memaparkan Program Bantuan Sosial Sembako merupakan salah satu perluasan kebijakan dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 melalui pelaksanaan jaring pengaman sosial Bantuan Sosial (Bansos) Beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
“Bantuan Sosial Beras bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras beras selama pandemi COVID-19, jadi dalam pengelolaannya harus mengacu kepada petunjuk teknis (pedum), “terangnya
Sementara Entis selaku koordinator dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang, menyayangkan dalam program BSB oknum kades dan perangjat Desa Karyasari membuat kebijakan yang salah dan merugikan warganya sendiri terutama KPM.
“Pendistribusian bantuan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jangan seenaknya menggunakan kebijakan diluar dari aturan yang telah ditetapkan, dan jika itu terjadi maka patut dicurigai serta diselidiki, ” pungkas Entis
Reporter : Andi