TAKALAR– Pemerintah Kabupaten Takalar memperlihatkan contoh yang buruk ke masyarakat. Sebab, kembali tercatat sebagai pengemplang pajak kendaraan Dinas (Randis) hingga ratusan rupiah.
“Hal ini terjadi karena ratusan Randis yang sudah dua tahun bahkan sampai lima tahun tidak membayar pajaknya sehingga masuk kategori Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU), atau pengemplang pajak kendaraan,” kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan (Samsat) Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, Senin (26/10).
Tunggakan pajak Randis Pemkab Takalar, lanjut dia, mencapai angka Rp561,7 miliar lebih per tanggal 30 September tahun 2020. Oleh karena itu, Wahyuni mengimbau kepada Pemkab Takalar untuk segera melunasi tunggakan pajak Randis tersebut. Karena pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Takalar, Hj. Hijrah, enggan berkomentar, “kita tanya ki di bidang aset BPKD yang tangani pajak kendaraan,” ujarnya Senin (26/10).
(Muh Risal/Rin)
Seharus nya pemkab Takalar jadi contoh membayar pajak.
Pemkab jadi panutan pajak untuk thn yg akan datang tdk terjadi lagi penunggakan pajak pemda takalar,, HARUS JADI CONTOH,,