LAMPUNG TIMUR – Proses pelaksanaan pengerjaan fisik Drainase 360 M di dusun I ( Satu) Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,di duga tak mengindahkan HOK (Harian Orang Kerja) dan nampak asal-asalan,Jum’at ( 23/10/2020).
Hal ini pun di ungkapkan Dikun, salah seorang warga dusun I Desa Sukoharjo tempat dimana berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan dan juga sebagai pekerja harian saat di konfirmasi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan bersama rekan-rekannya di upah dengan nominal bayaran upah Rp: 70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah).
“Saya warga dusun I Desa Sukoharjo,kami berkerja dalam pembangunan Drainase yang panjang pekerjaan sekitar 630 M kami di bayar dengan bayaran Rp : 70.000 perharinya, dan bayaran kami sama rata baik tukung atau pun keneg,” paparnya dihadapan rekan-rekan.
Tatkala saat wartawan Sekilasindonesia.id bersama tim jalankan tugas dan pungsi di lapangan,adakan control sosial pada Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur menemukan kejanggalan baik mengenai HOk atau pun teknis dalam pemasangan batu belah pada saat pelaksanaan pengerjaan.
Hal senada pula di benerkan Buang, warga dusun 1 desa setempat, dan juga sebagai tenaga kerja harian dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Drainase dengan volume panjang 360 meter yang di alokasikan dari anggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2020 dengan nominal pagu berjumlah Rp : 104.640.000 mengatakan
“Untuk upah yang kerja semua di pukul rata Rp : 70.000 ga ada kepala tukang dan keneg,ya kerja sama atau Bareng-barenglah,” Buang membeberkan.
Sementara di tempat berbeda, Edi Sosilo selaku Camat Sekampung Kabupaten Lampung Timur saat di minta keterangan oleh wartawan dan tim terkait dugaan HOK yang tak sesuai dia mengatakan.
“Memang benar HOK yang di bayarkan sejumlah Rp : 70.000 dan tenaga kerja yang bekerja di kasih rokok dan makan,” Ucap Camat menirukan informasi yang di sampaikan kepala Desa Sukoharjo.
Diketahui pelaksanaan pembangunan fisik Drainase dengan volume panjang 360 meter di dusun I Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, merupakan program Pemerintah Pusat yang di alokasikan melalui Dana Desa (DD) Tahun 2020.Dan untuk juklak dan juknisnya terkait HOK dan tata cara pemasangan batu, semua sudah ada aturannya.
Reporter : Asril _ Red