PANGKALPINANG-Kebijakan diskresi perpanjangan ijin kerja keruk PT. Pulomas Sentosa yang diakui Bupati Bangka, Mulkan SH, MH pada sesi konferensi pers 16 Oktober lalu disebut off side.
Kritikan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka Taufik Koriyanto SH, MH, dalam keterangan persnya. Ketua Peradi Bangka ini mengatakan bahwa selayaknya Mulkan tidak lagi memperpanjang ijin kerja keruk PT, Pulomas Sentosa, karena aturan hanya membatasi perpanjangan maksimal 1 kali.
“Selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD kabupaten Bangka dan sekaligus Ketua PERADI Babel, saya tidak sependapat kalau Bupati Bangka dalam konferensi persnya di depan belasan wartawan pada tanggal 16 Oktober 2020 menyatakan perpanjangan ijin pengerukan oleh PT. Pulomas Sentosa tanggal 05 Mei 2020 lalu merupakan langkah diskresi yang diambil oleh Pemerintah,” tegas Taufik
Taufik menyebutkan bahwa Mulkan telah melampaui kewenangan dengan perpanjangan ijin kerja keruk tersebut. Taufik mengatakan bahwa seharusnya Mulkan sebagai bupati mempelajari lebih jauh terkait pasal-pasal dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tersebut.
“Berbicara tentang Diskresi, kiranya Bupati Bangka wajib mempelajari dan memahami isi Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, BAB yang khusus mengatur tentang diskresi. Biar tidak salah memahami dan memaknai diskresi itu sendiri, karena apabila pelaksanaan diskresi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014, maka akan memberikan implikasi hukum terhadap keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh Bupati itu sendiri,” tandasnya.
Ditambahkannya, pernyataan Mulkan soal perpanjangan ijin pengerukan PT. Pulomas Sentosa sebaai langkah diskresi adalah pernyataan dan tindakan yang salah dan keliru. Menurut Taufik, berbicara tentang SIKK milik PT. Pulomas Sentosa, seharusnya ada problematika yuridis yang harus menjadi perhatian. Dijelaskannya, mengenai SIKK hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali, sementara faktanya SIKK milik PT. Pulomas Sentosa sudah 2 kali diperpanjang apabila mengacu pada ijin pengerukan PT. Pulomas Sentosa berakhir pada tanggal 28 November 2017.
“Berdasarkan Surat Bupati Bangka Nomor : 523/2238/V/2017, dan tanggal 29 November 2019 Saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjangan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa selama 6 bulan, dan tanggal 5 Mei 2020 Bupati Bangka kembali memperpanjang ijin pengerukan untuk PT. Pulomas Sentosa untuk masa 4 tahun ke depan, artinya selama menjadi Bupati Bangka saudara Mulkan sudah 2 kali memperpanjang ijin pengerukan untuk PT. Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2 menyatakan “perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan”. Apabila hal ini dikaitkan dengan Pasal 18 huruf b dan c UU No. 30 Tahun 2014 Bupati Bangka jelas-jelas telah melampaui kewenangannya dan bertententangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” timpal Taufik lagi.
Tak main-main, selaku ketua fraksi Gerindra DPRD Bangka Taufik juga mengingatkan agar Bupati Bangka dalam menjalankan kewenangannya, terkait pemberian dan/atau penerbitan ijin apapun wajib mendasarkan pada pada Pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 yaitu mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan perundangan-undangan, guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
“Bahwa kami, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka tetap konsisten dan tegas meminta kepada Saudara Bupati Bangka untuk segera mencabut SIKK tertanggal 5 Mei 2020 atas nama PT. Pulomas Sentosa, dan mendorong kepada kawan-kawan Laskar Pesisir, Ormas, LSM lainnya untuk menempuh jalur hukum, guna pembatalan terhadap SIKK PT. Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh Saudara Bupati Bangka,” pungkasnya.
(red)