MUNA- Isu Netralitas ASN terus bergelinding dalam kontestasi Pilkada Muna Tahun 2020. Setelah kemarin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rustam, dilapor oleh masyarakat Kecamatan Parigi, kini giliran Kepala Inspektorat Kabupaten Muna, La Koanto, dilapor ke Bawaslu Muna, Selasa (20/10/2020).
Menurut Pelapor, Arkon, pelaporan ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya. Ia mendapati akun Facebook yang digunakan oleh La Koanto terus berkomentar masalah politik di media sosial.
“Kami mendeteksi beberapa percakapannya dalam isu-isu politik Muna. Bukti-buktinya sudah jelas dan akurat. Ini meresahkan masyarakat. Makin banyak Kadis yang terlibat politik di Muna ini,” tukas Arkon.
Diketahui, terdapat beberapa aturan yang dilanggar oleh ASN yang terlibat politik praktis, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai sanksi yang dikenakan kepada ASN, hal ini berdampak dalam proses kenaikan pangkat sehingga karirnya akan mandek. ASN yang terlibat politik praktis mendapatkan penjeraan melalui sanksi administratif.
Pelapor Arkon, optimis laporannya akan diteruskan ke KASN. Meski Bawaslu Muna diterpa isu tidak sedap karena sebagian stafnya diduga orang dekat Petahana. Ia bergeming bahwa laporannya tidak terkait laporan beberapa Kadis sebelumnya yang juga menautkan Kadis La Koanto dalam Terlapornya.
“Laporan saya sudah cukup bukti. Bawaslu Muna harus menjunjung tinggi netralitas. Kalau tidak netral, maka siap di DKPP. Laporan ini saya optimis akan diteruskan ke KASN. Saya tidak tahu laporan lain yang menautkan Kadis La Koanto sebagai terlapor. Ini lain lagi,” beber Arkon.
Reporter: Sacriel