MUNA-Sekelompok pemuda yang menamakan diri Pemuda Panas (Penegak Netralitas ASN) melaporkan sebanyak empat orang yakni Kepala Dinas, Lurah dan beberapa orang ASN lainnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (19/10/2020).
Laporan setebal 20 halaman tersebut memuat data valid terkait keterlibatan ASN yang mendukung Petahana Rusman Emba – Bachrun Labura (REBah). Beberapa bukti video bahkan dilampirkan.
Diketahui, terdapat beberapa aturan yang dilanggar oleh ASN yang terlibat politik praktis, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai sanksi yang dikenakan kepada ASN, hal ini berdampak dalam proses kenaikan pangkat sehingga karirnya akan mandek. ASN yang terlibat politik praktis mendapatkan penjeraan melalui sanksi administratif.
Salah seorang pelapor, Komar, mengaku bahwa data yang didapatkan berdasarkan hasil investigasi lapangan selama ini di Pilkada Muna 2020. Ia menduga bahwa ASN yang terlibat masih banyak lagi yang sengaja melibatkan diri untuk mendukung pasangan REBah.
“Ini hasil investigasi kami. Beberapa tim terus bergerak dilapangan untuk mendapatkan video, gambar, foto maupun investigasi media di media sosial. Hasilnya, data ini valid dan jelas. Kami menduga masih banyak lagi yang nekat terlibat politik praktis,” beber Komar.
Disinggung siapa saja yang menjadi terlapor, Komar membeberkan bahwa terlapor kebanyakan Kadis. Anehnya, keterlibatan mereka terang-terangan. Dengan pelaporan ini Komar berharap mereka diganjar sanksi administratif yang menjerakan.
“Ada beberapa Kadis, yakni PU, Pertanian, DPMD, Inspektorat. Datanya ada, terang benderang. Biar KASN yang menilai dan memberikan sanksi untuk mereka. Semoga bisa membuat jera,” tambahnya.
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun regulasi baru terkait pelanggaran netralitas ASN. Sanksi yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. Ketegasan sanksi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan independen.
Reporter: Sacriel