Opini

Unjuk Rasa Sebagai Wahana Mengkritik Pemerintah

×

Unjuk Rasa Sebagai Wahana Mengkritik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Zakaria Bakrie

SEKILASINDONESIA.ID-Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah dan rakyat termasuk elemen utama yg saling membutuhkan (mempengaruhi) di dalam merumuskan dan mencapai cita-citanya. Bangsa Indonesia misalnya mencita-citakan kehidupan yang adil dan beradab dalam kemakmuran berdasarkan Pancasila.

Click Here

Dalam pada itu, sejatinya pemerintah adalah pelayan rakyat. Namun dalam kenyataan di banyak negara, rakyatlah yang menjadi pelayan pemerintah, sedangkan pemerintah bersikap sebagai tuan atau majikan yang harus ditakuti dan ditaati perintahnya.

Atas nama demokrasi, “Checks and Balances” dibangun untuk menciptakan kondisi keseimbangan dan pengawasan, yang juga sampai saat ini belum menunjukkan keberhasilan yang memadai. Sebab di banyak negara, pemerintah masih lebih dominan daripada Parlemen apalagi daripada rakyat kebanyakan.

Negara-negara berdemokrasi mencoba mengubah kembali peran masing-masing dengan mencoba menerapkan keseimbangan dan pengawasan. Tapi demokrasi tidak terlalu berhasil menerapkan pola keseimbangan dan pengawasan tersebut.

Kegagalan negara menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak-hak warga negara dengan pelaksanaan kewajiban-kwajibabnya, tidak terpenuhinya rasa keadilan, terjadinya ketimpangan perekonomian dan pemerataan pembangunan, menjadi benih-benih yang dapat menimbukkan kekecewaan dan pendertiataan bagi warga negara.

Dalam kondisi kebuntuan penyaluran pendapat dalam bentuk kritik, saran dan nasehat dalam koridor beretika, menyatukan benih-benih kekecewaan yang kemudian berkecambah menumbuhkan gerakan sosial yang bernama UNJUK RASA (UNRAS) sebagai wahana penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat secara legal dan terbuka di depan umum. Gwrakan UNRAS biasanya dimotiri oleh mahasiswa dalam peranya sebagai “agen of changes”.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, kebebasan dan keterbukaan media UNRAS yang melibatkan massa dijamin oleh negara yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan bersetikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Di era perkembangan teknoligi komunikasi saat ini, kebebasan, berpendapat tidak lagi menjadi domain arena UNRAS, tetapi berkembang meluas, merasuk, dan mengisi media sosial yang bersifat lebih terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Karena itu, penyampaian pendapat di hadapan umum, haruslah dilakukan secara bertanggung jawab dengan landasan akal sehat, niat baik, norma-norma yang berlaku dalam maayarakat. Dengan demikian, pendapat yang dilontarkan tersebut tidak saja bermanfaat bagi dirinya/kelompoknya, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat bahkan bagi bangsa dan negara. Sebab jika tidak demikian, maka kebebasan yang sebebas-bebasnya (absokut) tanpa menghiraukan adanya hak orang lain yang bisa terlanggarkan akan berpotensi menyeret pelakunya ke dalam rana hukum.

Negara hadir dengan tugas dan tanggung jawab Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat 4).

Menyatupadukan hak warga negara dan kewajiban pemerintah melindungi masyarakat dalam koridor yang selaras adalah manifestasi pembumian
Nilai-Nilai Moral Pancasila, yaitu:
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia; Keseimbangan antara hak dan kewajiban; pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Maha Esa, diri sendiri dan orang lain; dan Mewujudkan rasa keadilan sosial.

Dalam pandangan awam Saya, jika kekuatan kedaulatan rakyat bekerja dengan baik, Saya jadi berhalusinasi
untuk menjadikan rakyat lebih berkuasa sedangkan pemerintah tunduk dan mengabdi kepada rakyat. Tapi kesadaran halusinasi itu jualah yang memformat pabdangan Saya akan solusi tengah (win win solution), bahwa, cukuplah jika pemerintah menjadi lebih peduli terhadap nasib rakyat dan selalu memikirkan kepentingan rakyat.

Hal tersebut tentulah bukan perkara mudah, karena membutuhkan rakyat yang sadar akan hak-haknya dan berani menuntut kepada pemerintah apabila merasa kepentingan mereka tidak diperhatikan dan tidak dilayani. Untuk itu kita butuh peningkatan Kesadaran Politik rakyat melalui peningkatan pendikan mereka.

Bumi Patampanua,
Medio September 2020

(Gugun)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d