PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama dengan Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, dan Kapolda Babel, Irjen. Pol. Anang Syarif Hidayat menerima sejumlah mahasiswa dari berbagai kelompok dan perguruan tinggi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasinya lewat orasi di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/10/20).
Dalam orasinya itu, Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung menuntut agar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua DPRD Bangka Belitung membuat pernyataan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja Omnibus Law.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman yang sebelumnya telah melakukan dialog bersama para mahasiswa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membuat pernyataan menolak secara langsung karena, pihaknya belum menerima draf Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law hingga saat ini.
Oleh sebab itu, pihaknya menawarkan solusi atau jalan tengah yaitu dengan membuat pernyataan yang isinya Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung menerima aspirasi para mahasiswa yang nantinya akan langsung diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.
Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung telah menjadwalkan pertemuan dengan berbagai elemen seperti SPSI, LSM, organisasi masyarakat serta perwakilan mahasiswa sendiri di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Senin ini untuk membahas dan menampung aspirasi lebih lanjut terkait undang-undang ini.
(Budi)