Daerah

Tolak UU Omnibus Law, Puluhan Aliansi Pemuda Pasangkayu Aksi Damai di Gedung DPRD

×

Tolak UU Omnibus Law, Puluhan Aliansi Pemuda Pasangkayu Aksi Damai di Gedung DPRD

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU-Aliansi Pemuda Pasangkayu dan Mahasiswa HMI turun melakukan aksi damai didepan Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, adapun tuntutan utama adalah penolakan Undang – Undang (UU) Omnibus Law cipta kerja yang telah di sahkan oleh DPR RI sejak tanggal 5 Oktober 2020, Senin (12/10/2020).

Mahasiswa HMI, Ibnu dalam orasinya  menyatakan menolak keras dan tidak menerima dengan adanya UU Omnibus Law, karena orang tua kami telah berpesan, bahwa turunlah kalian untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Click Here

“Sampai hari ini kami telah tertindas, bahkan nasib masa depan akan hilang, karena kita hanya tergantung dengan upah dari hasil tanah dan hasil laut, ketika itu semua dirampas maka hancurlah penghasilan,”ucapnya.

Dimana telah tertuang pasal 59 UU ketenagakerjaan itu sangat jelas dan ketika UU Omnibus Law disahkan dan ada beberapa poin yang telah dihilangkan didalamnya dan itu dikembalikan ke peraturan pemerintah.

“Sebelumnya, ada poin kalimat perpanjangan kontrak dua tahun dan dilanjutkan perpanjangan kontrak satu tahun, namun pada saat memasuki tahun ketiga sudah dinyatakan tidak ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka lahirlah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” jelasnya.

Anggota DPRD Pasangkayu, Lukman Said mengatakan, hari ini ada organisasi telah menyusun keras gugatan mereview, jadi memang keinginan kita untuk menggagalkannya.

“Sejak dari awal sebelum drafnya jadi, kami menolak dan kenapa tiba – tiba itu di sahkan,”singkatnya.

Diketahui, sesuai nomor surat 170 / 246 DPRD Pasangkayu meneruskan aspirasi aliansi Pemuda Pasangkayu dan Mahasiswa, menyatakan menolak dengan tegas Omnibus Law cipta kerja yang telah di sahkan menjadi UU dan meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah (Perpu) sebagai pengganti UU tentang pencabutan UU Omnibus Law cipta kerja tersebut.

(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d