PANGKALPINANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memanggil warga terbaiknya untuk menjadi pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di 42 kelurahan sekota Pangkalpinang.
Berdasarkan surat edaran Walikota Pangkalpinang tanggal 9 Oktober 2020 yang ditanda tangan oleh Maulan Aklil nomor 30/ADM.PEM/X/2020 tentang pemilihan pengurus RT/RW kota Pangkalpinang periode 2020-2025
Hal ini diungkapkan oleh Maulan Aklil (Molen) kami memanggil warga terbaik di 42 kelurahan yang siap menjadi pengurus RT/RW di Kota Pangkalpinang
“Kami mencari warga terbaik di Kota Pangkalpinang yang siap menjadi pengurus RT/RW dikelurahannya masing-masing,” jelasnya.
Dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Pangkalpinang nomor 50 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengakatan dan pemberhentian pengurus RT/RW di Pangkalpinang.
“Surat edaran ini sudah kami sampaikan ke Camat dan Lurah untuk melakukan tata cara pemilihan dengan mekanisme peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya
Molen juga berharap kedepan akan terpilih orang yang terbaik di Kelurahan masing- masing yang siap berkerja dengan baik memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkatnya.
“Semoga kedepan pengurus RT/RW benar-benar berkerja dengan baik dan siap meluangkan waktu dan pikiranya untuk kemajuan kota Pangkalpinang.” Pungkasnya.
(Budi)