SUNGAI LIAT-Banyaknya dugaan permasalahan yang menerpa PT. Pulomas ditanggapi datar oleh Pemkab Bangka. Melalui Kabag Perekonomian Rudiansyah, mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan ijin dan persetujuan, sementara untuk pengawasan pekerjaan itu tidak menjadi tupoksi mereka selaku pemberi kerja.
Rudiansyah mengatakan bahwa sudah ada instansi-instansi terkait yang berkompeten mengawasi pekerjaan pengerukan yang dilaksanakan oleh PT. Pulomas Sentosa.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Rudiansyah di hadapan sejumlah wartawan di Sungailiat Senin kemarin (12/10/20).
Pihak Pemkab Bangka yang dalam hal ini selaku pemberi surat ijin kerja keruk atau persetujuan kerja keruk menjadi sorotan pasca beberapa polemik yang muncul setelah lebih kurang 9 tahun PT. Pulomas melakukan normalisasi dan pengerukan alur muara serta kolam pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Sungailiat.
Selain teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH) Babel, PT. Pulomas juga diadukan oleh salah satu perusahaan pemilik konsesi kerja keruk ke Polairud Polda, lantaran dugaan melakukan pengambilan pasir di luar wilayah ijin kerja keruk yang diberikan.
Termasuk ramainya keluhan dan demo dari masyarakat atas penilaian kerja PT. Pulomas.
Di muara itu ada PPN, ada DKP, kemudian ada KSOP berkaitan dengan bergerak nya Kapal. Setiap kapal bergerak harus ada ijin dari KSOP, disitu ada pengamanan dari Airud, yang juga berkepentingan. Selain itu, ada juga dari Angkatan Laut, mereka berkepentingan untuk pengamanan laut.
Samalah misalnya kami mengeluarkan SIM, DPPKAD mengeluarkan motor, yang mengawasi siapa? Polantas, masa tukang SIM yang mengawasinya.
Jadi pengawasan pekerjaan bukan menjadi tupoksi kami selaku pemberi ijin pekerjaan PT. Pulomas karena sudah ada instansi-instansi terkait. Jelas Rudiansyah menjawab pertanyaan wartawan soal pengawasan pekerjaan pengerukan oleh PT. Pulomas yang mereka berikan ijin kerja.
Terkait PT. Pulomas yang diberikan sanksi oleh pihak DLH Babel, Rudiansyah pun mengatakan bahwa itu ranah DLH Provinsi sebagai pemberi ijin lingkungan atau Amdal.
Rudiansyah pun tak berkomentar soal teguran DLH Babel yang menyoroti keberadaan dua gunungan pasir hasil pengerukan yang seharusnya tidak ditempatkan di kiri kana muara Sungai Jelitik tersebut.
Rudiansyah menjelaskan bahwa secara teknis itu sudah menjadi ranah DLH Babel sejak PT. Pulomas meningkatkan volume pekerjaannya, sehingga harus mengantongi Amdal.
Padahal menurut pengakuan para nelayan, PT. Pulomas sendiri sudah melakukan penimbunan pasir di kiri kanan muara Sungai jelitik tersebut sejak awal pekerjaan pengerukan dilakukan.
“Soal teguran tersebut, itu ranahnya DLH Provinsi. Ya kita tidak intervensi, silahkan DLH Provinsi nantinya menyikapi sepert apa. Yang jelas kita mengeluarkan persetujuannya karena itu adalah wilayah pelabuhan pengumpan lokal. Terkait lainnya itu kebijakan instansi masing-masing. Misalnya masalah lingkungannya, itu DLH Provinsi,” tambah Rudiansyah.
Diberitakan sebelumnya, PT. Pulomas diduga telah melakukan pengerukan dan pengisian pasir ke Tongkan Buana Ocean 24 dan 05, di luar wilayah ijin kerjanya pada tanggal 19 dan 21 September 2020 lalu. Atas kegiatan yang diduga ilegal tersebut pihak PT. SMB selaku pemilik wilayah di mana PT. Pulomas Sentosa mengambil pasir, mengambil langkah hukum dengan mengadukan PT. Pulomas ke Polairud Polda Babel.
Tak hanya itu, PT. Pulomas pun mendapat Sanksi Administratif Paksaan dari DLH Babel, terkait penumpukan pasir kerukan di kiri kanan muara. Menurut DLH sendiri, gunung pasir tersebut seharusnya langsung diisi ke Tongkang atau ditempatkan di Dumping Area.
PT. Pulomas sendiri berkewajiban menyelesaikan perintah dalam surat teguran DLH Babel tersebut hingga 3 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 28 September 2020 lalu.
Pihak PT. Pulomas melalui kepala cabang nya Yanto alias Acun, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (11/10/20) malam, tak memberikan jawaban yang detil. Acun hanya menjawab dalam pesan Whatsapp nya akan mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu melalui legal company nya.
(Red)