SUNGAI LIAT-Pihak Pemkab Bangka melalui Kabag Perekonomian, Rudiansyah membantah terkait pemberitaan yang menyebutkan pihaknya telah memperpanjang Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) PT. Pulomas Sentosa.
Rudiansyah beralasan, bahwa Keputusan Bupati Bangka nomor: 188.45/1200/V/2020 tentang Persetujuan Kepada PT. Pulomas Sentosa untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk yang berlokasi di alur muara dan kolam pelabuhan perikanan nusantara Sungailiat, adalah penyesuaian dari Permenhub RI 125 Tahun 2018.
Atas dasar dalih tersebut Pemkab Bangka mengaku tidak pernah melakukan perpanjangan SIKK milik PT. Pulomas Sentosa, lebih dari satu kali. Demikian disampaikan Rudiansyah di hadapan sejumlah wartawan di Sungailiat Senin kemarin (12/10/20).
Keberadaan Rudiansyah sendiri adalah sebagai PNS yang ditunjuk Mulkan selaku Bupati Bangka, untuk menjelaskan masalah konfirmasi wartawan kepada pada Jumat (9/10/20) lalu.
Rudiansyah sendiri tidak menjelaskan secara teknis perbedaan antara SIKK dengan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PKKK). Rudiansyah besikukuh mengatakan bahwa PKKK yang diberikan kepada PT. Pulomas Sentosa yang ditanda tangani oleh Bupati Mulkan tanggal 5 Mei 2020 tersebut mengacu dari Permenhub RI nomor 125 tahun 2018.
“Intinya itu penyesuaian, bukan perpanjangan. Perbedaannya kalau SIKK itu mengacu pada Permenhub RI yang lama, sedangkan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk tersebut ada petunjuk teknisnya bahkan contoh format perijinannya. Kalau SIKK itu tidak diatur secara spesifik dalam peraturan menteri perhubungan yang lama. Saya lupa itu Pemenhub nya nomor berapa. Tapi kira-kira itulah perbedaannya. Jadi bukan perpanjangan ya, tapi penyesuaian,” jelas Rudiansyah.
Keterangan yang diberikan oleh Rudiansyah sendiri terdengar tak singkron dengan naskah yang menjadi isi dari PKKK yang dikeluarkan Bupati.
Pasalnya petikan konsideran huruf (b) tertulis “Bahwa berdasarkan surat nomor 008/PMS/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal permohonan perpanjangan Surat Ijin Kerja Keruk dalam rangka melaksanakan pengerukan PT. Pulomas Sentosa berencana akan melakukan perpanjangan Kegiatan Kerja Keruk yang berlokasi di alur muara dan kolam Pelabuha Perikanan Nusantara Sungailiat”
Jika melihat konsideran dalam Keputusan Bupati tersebut, pihak Pemkab Bangka justru memperhatikan permohonan perpanjangan SIKK.
Tak hanya itu, penjelasan dari Rudiansyah yang menyebutkan penyesuaian Permenhub RI nomor 125 tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, bahkan tidak dicantumkan sebagai referensi pada point “Mengingat”. Pada bagian Mengingat tersebut dicantumkan sebanyak 16 angka referensi. Namun tak ditemukan Permenhub nomor 125 tahun 2018 yang dikatakan Rudiansyah sebagai rujukan penyesuaian.
Diketahui, pihak Pemkab Bangka sebelumnya mengeluarkan perpanjangan Surat Ijin Kerja keruk untuk PT. Pulomas Sentosa pada Tanggal 29 November 2019 lalu. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2020, pihak Pemkab Bangka kembali mengeluarkan Persetujuan Kerja Keruk untuk PT. Pulomas Sentosa selama 4 tahun.
Untuk ijin pertama, PT. Pulomas dapatkan pada tahun 2011 saat Kabupaten Bangka masih dipimpin oleh Bupati Yusroni Yazid. Sementara itu, Permenhub RI nomor 125 tahun 2020 tentang Pengerukan dan reklamasi, pada pasal 16 huruf (h) membatasi perpanjangan kerja keruk maksimal 1 (satu) kali perpanjangan.
(Red)